Pemilik Asli Kabur, Pekerja Kasar Sumur Minyak Ilegal Diduga Jadi ‘Tumbal’

Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Dugaan praktik ‘tukar kepala’ dalam kasus ilegal drilling kembali mencuat setelah Polres Musi Banyuasin menangkap Pardede (37), seorang pekerja kasar di sumur minyak ilegal, yang dituding bertanggung jawab atas kebakaran di lokasi sumur minyak tersebut.

Kebakaran terjadi pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di daerah aliran Sungai Dawas, Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara itu, pemilik sumur minyak yang menurut aparat kepolisian adalah Deby Hartanto, dikabarkan melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan. Penangkapan Pardede menimbulkan keprihatinan dan dugaan bahwa ia dijadikan ‘tumbal’ atas insiden tersebut.

Aktivis Sumatera Selatan Rio pajri menegaskan bahwa penangkapan Pardede memperpanjang daftar kasus kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal yang hanya menyasar pekerja lapangan.

“Penangkapan Pardede semakin menguatkan dugaan adanya praktik tukar kepala. Setiap kali terjadi kebakaran, hampir selalu pekerja kasar yang dijadikan kambing hitam, sementara pemilik sumur, pemilik lahan, dan pemodal jarang disentuh,” ungkapnya pada Jumat, 6 September 2024.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Deby Hartanto yang disebut sebagai pemilik sumur minyak terbakar.

Selain itu, ia juga menyoroti seorang bernama Agus yang diduga merupakan pemilik sumur minyak terbakar berdasarkan informasi lapangan dan beberapa rekaman video.

“Polisi harus membuktikan bahwa tidak ada praktik tukar kepala dengan menangkap pemilik modal, pemilik sumur, dan pemilik lahan. Jangan sampai hanya pekerja yang dikorbankan,” tegasnya.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, menyampaikan bahwa tersangka Pardede ditangkap oleh Polsek Keluang pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi sumur minyak yang terbakar.

“Tersangka ditangkap saat berusaha memadamkan kebakaran di sumur minyak ilegal tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Keluang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Bondan.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap aktivitas ilegal drilling di wilayah Musi Banyuasin, di mana sering kali pekerja kasar yang dijadikan target penegakan hukum, sementara pemilik dan pelaku utama sering kali tidak tersentuh.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal dan pemilik sumur minyak ilegal.(*)