Sahabatrakyat.com, Palembang – Sengketa lahan yang kini menjadi lokasi SMP Negeri 59 Palembang kembali mencuat. Supardi, yang mengaku sebagai pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang menurutnya telah berlangsung selama beberapa tahun.
Supardi mengatakan, dirinya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Selatan pada 17 Oktober 2025. Namun, menurutnya, proses penyelidikan baru berlanjut dengan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 Juli 2026. Hingga Jumat (14/8/2026), ia mengaku belum menerima berita acara hasil olah TKP, baik secara lisan maupun tertulis.
“Proses ini sebenarnya saya laporkan tanggal 17 Oktober 2025. Kemudian baru ditindaklanjuti tanggal 2 Juli 2026 dengan olah TKP. Tapi sampai hari ini berita acara olah TKP belum saya terima,” ujar Supardi.
Ia juga mempertanyakan perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Supardi mengaku berdasarkan informasi yang diterimanya, baru mantan ketua RT yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara mantan lurah disebutnya belum dipanggil.
“Harusnya pihak yang dilaporkan dipanggil dulu dan dimintai keterangan, termasuk terkait dasar pembuatan warkah baru. Karena menurut saya, ini yang perlu diperjelas,” katanya.
Supardi menyebut lahan yang menjadi objek persoalan memiliki luas sekitar 10.560 meter persegi berdasarkan kondisi di lapangan. Sementara dalam dokumen yang dimilikinya, luas lahan tercatat sekitar 10.120 meter persegi. Ia mengaku memiliki surat yang diterbitkan pihak kecamatan dan menyatakan dokumen tersebut hingga kini masih terregistrasi di kantor camat.
Dirinya juga mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat atas lahan tersebut. Supardi mengaku meragukan keabsahan sertifikat yang disebutnya terbit pada 2017/2024, dan meminta dokumen dasar atau warkah penerbitannya dibuka serta diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang itu punya Pemkot, saya minta ditunjukkan dasarnya. Kalau memang ada warkahnya, mari dibuka dan diperjelas,” tegasnya.
Meski tengah memperjuangkan klaim kepemilikan lahan, Supardi menegaskan dirinya tidak memiliki keinginan untuk menutup SMP Negeri 59 Palembang. Menurutnya, keberadaan sekolah tersebut menyangkut kepentingan masyarakat sehingga persoalan lahan seharusnya dapat diselesaikan tanpa mengganggu kegiatan pendidikan.
“Kalau urusan sekolah, sebenarnya saya tidak mau menutup sekolah. Itu untuk kepentingan umum. Dari awal saya memang ingin menghibahkan tanah itu. Tetapi surat hibahnya tidak kunjung selesai,” ungkapnya.
Supardi mengatakan, dirinya terbuka apabila Pemkot Palembang, BPN, BPKAD, Dinas Pendidikan maupun pihak terkait lainnya duduk bersama untuk mencari jalan keluar. Ia berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut hingga generasi berikutnya.
“Saya siap kalau disandingkan dengan Pemkot dan pihak-pihak terkait. Mumpung saya masih hidup, saya bisa menjelaskan secara detail mengenai hak atas tanah ini. Jangan sampai persoalan ini berlanjut sampai anak atau cucu saya,” katanya.
Untuk penyelesaian saat ini, Supardi menyampaikan dua hal yang menjadi harapannya, yakni adanya kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkannya serta penyelesaian dokumen hibah apabila lahan tersebut memang akan digunakan untuk kepentingan pendidikan.
“Saya minta kompensasi karena sudah mengeluarkan biaya, termasuk persoalan rumah yang masih ditempati di lokasi. Kemudian yang kedua, saya meminta surat hibah itu diselesaikan dan saya yang menandatanganinya,” pungkasnya.(R)







