Sahabatrakyat.com, Palembang – Persoalan akses keluar-masuk Jalan Cineplex kembali menjadi perhatian publik. Komisi III DPRD Kota Palembang mengambil langkah dengan mempertemukan sejumlah pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (7/9/2026), untuk meminta kejelasan atas polemik yang berkaitan dengan akses jalan tersebut.
Dalam RDP, Komisi III DPRD Kota Palembang mengundang berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut. Di antaranya Pemerintah Kota Palembang, pihak Kecamatan dan Kelurahan, tokoh masyarakat setempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, serta PT Permata Sentra Propertindo (PSP).
Namun, agenda tersebut belum menghadirkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan. PT PSP maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam RDP yang digelar DPRD Kota Palembang.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Menurutnya, kehadiran seluruh pihak diperlukan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan setiap pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan data yang dimiliki.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan ataupun kuasa hukum dari PT Permata Sentra Propertindo. Padahal hari ini kita sama-sama menunggu terkait adanya polemik yang terjadi dari beberapa waktu yang lalu,” ujar Indra.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi III adalah SHGB Nomor 351 yang disebut Indra merupakan milik PT Permata Sentra Propertindo. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data yang menjadi rujukan pihaknya, masa berlaku SHGB tersebut telah berakhir pada 2020.
Indra kemudian mempertanyakan proses perpanjangan SHGB tersebut. Ia menyebut, semestinya proses perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku hak tersebut berakhir. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikannya dalam RDP, hingga 2026 persoalan perpanjangan tersebut masih menjadi bagian yang perlu diperjelas.
“Seharusnya dua tahun sebelum masa berlaku habis sudah ada proses perpanjangan. Akan tetapi hingga 2026 belum diperpanjang,” tegas Indra.
Selain status SHGB, persoalan batas bidang tanah juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Indra menyebut pihaknya memiliki Berita Acara Pengukuran dan Penetapan Batas Nomor 600/09/BPN/2011 yang memuat pengukuran batas antara SHGB Nomor 351 dan SHGB Nomor 339.
Menurut Indra, dokumen tersebut perlu menjadi salah satu rujukan untuk memperjelas posisi Jalan Cineplex terhadap bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat.
“Akses Jalan Cineplex, kami mempunyai data berita acara pengukuran dan penetapan batas Nomor 600/09/BPN/2011 yang mengukur batas antara SHGB Nomor 351 dan Nomor 339, menerangkan bahwa berdasarkan perhitungan titik 1 dan 2 diperhitungkan jalan atau tidak termasuk dalam sertifikat tanah antara sebelah kiri dan kanan,” jelasnya.
Pada sisi lain, Indra juga merujuk pada Keputusan Walikota Palembang Nomor 210/KPTS/DPUPR/2025 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kota. Dalam keputusan tersebut, menurut Indra, Jalan Cineplex tercantum sebagai salah satu ruas jalan yang berstatus sebagai Jalan Kota Palembang.
Karena itu, Komisi III menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertemukan data pertanahan, dokumen pengukuran batas, serta ketentuan mengenai status ruas jalan. Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya didasarkan pada pernyataan masing-masing pihak.
Indra berharap PT PSP maupun kuasa hukumnya dapat hadir dalam pembahasan berikutnya sehingga seluruh persoalan yang muncul dapat diklarifikasi secara langsung.
“Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama seperti saat RDP sekarang. Kurang elok hanya berkomentar di media sosial. Seharusnya kuasa hukum PT PSP hadir untuk bersama-sama memperjelas permasalahan ini,” kata Indra.
Komisi III DPRD Kota Palembang mendorong agar polemik akses Jalan Cineplex diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi antarpihak dengan mengedepankan dokumen serta ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh kejelasan sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.(Rilis)








