PALEMBANG, sahabatrakyat.com – Pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkotika hasil ungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumel) periode Januari – Maret 2022 bertempat d kantor BNN Palembang jalan Opi Raya, kamis (21/4/2022).
Narkotika yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu seberat 10.624 gram, pil ekstasi sebanyak 47.138 butir, dan ganja sebanyak 990 batang.
Kepala BNNP Brigjen Pol. Djoko Prihadi, SH dalam sambutannya menyampaikan, ini kegiatan pemusnahan barang bukti ungkap kasus periode Januari-Maret 2022 yang dilakukan oleh BNNP Sumsel.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dua laporan, pertama di Pintu Masuk Tol Palembang-Kayuagung dengan berat barang bukti sebanyak 3,5 kilogram, kemudian yang kedua di wilayah hukum Palembang di kawasan Kenten dengan dua orang tersangka asal Padang yang merupakan jaringan internasional, sedangkan bandarnya di luar Provinsi Sumsel, Jelasnya.
“Barang bukti yang kita amankan 7,1 kilogram sabu serta 47.000 pil ektasi. Untuk kedua tersangka berstatus penjaga gudang serta memantau aktivitas keluar-masuk barang. Satunya pengedar dan pengendali proses transaksi,” ucapnya.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, untuk narkoba jenis ganja, diamankan dari kawasan Kabupaten Empatlawang sebanyak hampir 1000 batang dengan berat 70 kilogram.
“Pengungkapan ganja ini, memerlukan upaya yang sangat keras Karena, Tanaman ganja ini sendiri berbeda dengan ganja yang ada di Aceh karena tinggi tanaman ganja ini 100cm, tanaman ganja ini membaur dengan tanaman lainnya seperti kopi. kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap ladang ganja lainnya,” tutupnya. (Rudi)







