SUMSEL, SahabatRakyat.com,- Press release ungkap kasus tindak pidana Migas Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Selatan yang digelar di Gedung persisi Polda Sumsel Palembang, Senin (13/02/2023).
Direskrimsus Polda Sumsel Kombes. Pol. Agung Marlianto SIK MH menyampaikan, Pengungkapan kasus tindak pidana Migas mengangkut, membawa, memalsukan atau meniru BBM dan Migas yang dalam hal ini melanggar pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 Junto 480 tentang penadahan.
“Berdasarkan informasi pada dari masyarakat pada tanggal 09 febeuari, bahwa diseputaran atau disekitar kabupaten Musi Banyuasin itu terjadi Ilegal drilling. Adanya pengangkutan yang mengakibatkan keresahan di masyarakat, oleh karenanya Kasubdit Tipidter beserta tim langsung turun ke lapangan,” Ujarnya
Kombes Pol. Agung menuturkan, Sekitar pukul 12.30 malam didapati ada dua unit kendaraan yaitu kendaraan Suzuki carry dan kendaraan grand max, masing-masing kendaraan mengangkut kapasitas Suzuki 2500 liter dan Grand max 2400 liter dengan total 4900 liter.
“Kedua kendaraan sudah kami amankan di Polda Sumsel, adapun tersangkanya yaitu inisial AZ selaku pemilik pemilik sekaligus driver dari Suzuki Carry tersebut. Kendaraan Grand max di kemudikan oleh tersangka yaitu inisial OR, yang mana pemiliknya masih dilakukan penyelidikan,” Bebernya.
Setelah kejadian tersebut dilakukan pengembangan dari mana memperoleh ilegal BBM tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yaitu inisial SO, SA dan MA di kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar di kota Palembang.
“Disinilah tersangka melakukan rifenery ilegal atau melakukan penyulingan secara ilegal, dengan menampung minyak dari masyarakat. Masing-masing pelaku mempunyai peran, SO dan SA bertugas melakukan pemisahan minyak, Kemudian pelaku MA melakukan bongkar muat dari kendaraan menuju ke tekmon atau tempat rifenery tersebut,” Tuturnya.
Kombes Pol. Agung menjelaskan, Modus operandinya mereka melakukan penyulingan secara ilegal tanpa izin di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, dan juga melakukan transportasi untuk didistribusikan ke tempat-tempat tertentu yang tentunya menyalahi aturan.
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dan dijuntohkan pasal 480, dengan barang bukti yang kita amankan selain dua buah kendaraan yang telah kami sampaikan tadi,” Terangnya.
“Kemudian ditempat kejadian perkara kita sita alat rifenery ilegal, karena jumlahnya cukup banyak di TKP kita minta untuk polsek dan polres melakukan pengamanan tapi sebagian besar kita angkut ke Polda Sumsel,” Tambahnya.
Pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan memberikan sampel tersebut ke pertamina untuk diuji di laboratoris, kemudian memeriksa abi dan melengkapi administrasi penyelidikan.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan ahli BPH Migas dan berkoordinasi dengan CPU semoga dalam waktu dekat ini bisa dilakukan untuk berkas tahap pertama,” imbuhnya.
Kombes Pol Agung berpesan kepada pelaku Iligel drilling, bahwa Kapolda Sumsel dengan tegas menyampaikan segala bentuk ilegal drilling sesuai dengan amanah presiden Jokowi untuk tidak diizinkan Ilegal drilling dimanapun berada khususnya wilayah Polda Sumsel.
“Kita akan tindak tegas sebagai efek jera, dimohon kepada seluruh masyarakat, oknum-oknum, jangan mengulangi kegiatan yang serupa ,dan apabila sudah berjalan tolong dihentikan karena kita pasti akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tutupnya. (Rudi).








