Sumsel. Sekayu. SahabatRakyat.com – Politik uang atau money politics bukanlah hal baru di Indonesia. Dalam setiap Pemilihan Umum, praktik-praktik politik uang ini pasti terjadi. Apakah Anda termasuk dalam pihak yang menerima suap uang sebelum pemilihan? (Jawab dalam hati masing-masing saja.)
Jika diartikan, politik uang merupakan pemberian uang kepada seorang pemilik suara, yang digunakan untuk mempengaruhi pemilik suara tersebut agar memilih seorang calon dalam sebuah kontestasi politik. Dengan kata lain, politik uang diartikan sebagai jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan dengan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih.
Biasanya politik uang dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Selain uang, bisanya sogokan-sogokan politik bisa juga berbentuk sembako ataupun barang lainnya.
Kebiasaan buruk ini sangat sulit dihentikan dan seolah-olah sudah menjadi tradisi yang terus terjadi setiap ada gelaran pemilihan, entah itu Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, dalam Pemilihan DPD, DPR, DPRD Provinsi bahkan lebih kental lagi pada pemilihan legislatif untuk DPRD Kabupaten/Kota dan jumlah nomimalnya lebih tinggi dibandingkan dengan yang lainnya.
Menurut M.Hasal Haikal salah seorang Bacaleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Daerah Pemilihan (DAPIL) 9 meliputi Pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) mengatakan fenomena politik uang mulai terjadi sejak pemilu 2004 proses transaksional antara para politikus dengan masyarakat selaku pemilih dan pemilik suara, baik dalam Pileg maupun Pilkada.
“Pada pemilu 1999 sebenarnya sudah cukup baik tidak ada transaksi politik antara pemilih dengan para caleg maupun calon kepala daerah,” ucap Haikal kepada media Sumsel.SahabatRakyat.com di Sekayu,Rabu (13/9/2023).
“Kemungkinan salah satu faktor penyebab hal itu terjadi dikarenakan karena para caleg paska pemilu tidak memiliki komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapil nya dan abai terhadap permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat, lebih mengedepankan kepentingan pribadi bersama kelompok golongannya saja, sehingga memunculkan dendam politik di kalangan masyarakat selaku pemilik suara,” jelasnya.
“Para kontestan politik dalam hal ini para Caleg tidak memiliki komitmen pada saat perhelatan Pemilu dan mereka tidak percaya diri dalam menjual Visi Misi dan Programnya kepada masyarakat, sehingga mereka mengedepankan pragmatisme dengan mengandalkan logistik dan finansial untuk melakukan politik transaksional, itulah menurut mereka cara efektif untuk meraih kekuasaan sehingga Politik uang tumbuh subur dalam pemilu di Indonesia,” ungkap Haikal.
“Secara garis besar ada beberapa faktor yang menjadi penyebab masyarakat kerap terjebak dalam politik uang di setiap Pemilu, pertama
Keterbatasan Ekonomi.
Masyarakat Indonesia kebanyakan masuk dalam kategori ekonomi menengah, hingga ekonomi kalangan bawah. Uang pastinya adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam kategori ekonomi tersebut.
Ketika kader partai, simpatisan, bahkan para pengurus partai datang menawarkan sejumlah uang untuk membeli suara pada pemilihan, tentunya masyarakat akan mudah tergoda dengan tawaran tersebut, meskipun itu melanggar hukum,” papar Haikal.
Faktor kedua kurangnya Pengetahuan Soal Politik Uang
“Maraknya politik uang ini bisa terjadi karena rendahnya pemahaman masyarakat mengenai politik dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan Umum. Selain itu, meski mengetahui dan melihat bagaimana politik uang ini terjadi, hanya sebagian kecil masyarakat yang mau membuat aduan akan pelanggaran tersebut, atau bahkan ada yang sama sekali tak tahu cara untuk membuat aduan ketika terjadi politik uang di sekitarnya,” lanjut Haikal menyampaikan keterangannya.
Realitasnya pada saat di gelar Pemilu ataupun Pemilukada Politik Uang seakan Sudah Menjadi Tradisi.
“Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai politik uang ini, menyebabkan kecurangan ini terus terjadi setiap kali ada Pemilu. Saking sudah bisanya, beberapa masyarakat bahkan menantikan sogokan paling besar yang ditawarkan oleh calon dalam kontestasi politik yang sedang berlangsung,” ujarnya.
“Hal ini menyebabkan masyarakat yang kurang pengetahuan mengenai politik, menjadi berfikir jika hal tersebut adalah hal yang lumrah,” tambahnya.
Selain itu juga M.Hasan Haikal menjelaskan mempengaruhi pilihan dengan politik uang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi masyarakat sendiri. Praktik ini akan menghasilkan anggota legislatif dan pemimpin yang tidak tepat untuk mengemban amanah masyarakat. Kebijakan dan keputusan yang mereka ambil kurang representatif dan akuntabel. Kepentingan rakyat berada di urutan sekian, setelah kepentingan dirinya, donatur, atau partai politik.
“Akhirnya figur yang terpilih memiliki karakter yang pragmatis, bukan yang berkompetensi atau kuat berintegritas. Mereka memilih menang dengan cara apa pun, ini bukan sosok pemimpin yang ideal,” kata Haikal.
Figur yang terpilih karena korupsi politik ini juga akan mendorong korupsi di sektor-sektor yang lain. Hal ini terjadi karena figur tersebut mengumpulkan uang untuk “balik modal” yang dikeluarkannya selama kampanye.
Korupsi tersebut bisa berdampak di internal instansi yang dipimpin maupun kepada masyarakat. Di internal, korupsi bisa terjadi dalam bentuk jual beli jabatan atau pada pengadaan barang dan jasa. Sedangkan dampaknya kepada masyarakat, akan terlahir regulasi yang tidak memihak mereka, pungutan liar, hingga pemotongan anggaran untuk kesejahteraan Rakyat itu sendiri.
“Kerugian lainnya kepada masyarakat, pasti akan muncul pungutan liar, karena dia harus mencari sumber dana lain. Dia juga akan memotong anggaran, sehingga kualitas pembangun berkurang. Dalam hal ini, masyarakat mengalami kerugian langsung dan tidak langsung,” Haikal merincikan.
Haikal juga mengatakan pemberian uang sebagai sogokan dalam Pemilu menyebabkan calon atau kontestan politik harus mengeluarkan biaya yang besar dalam proses pemilihan.
Tentunya kontestan politik tersebut tidak menghamburkan uangnya tanpa tujuan. Beberapa kandidat yang telah terpilih tersebut, terdorong untuk melakukan korupsi, demi mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan saat pemilihan.
Tindakan-tindakan korupsi ini secara tidak langsung memberikan dampak pada kehidupan masyarakat, seperti terhambatnya pembangunan, hingga penyelewengan dana masyarakat.
“Padahal secara regulasi sudah ada larangan melakukan politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 515 disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta, namun hal itu tetap terjadi di setiap pemilu,” kata Haikal menambahkan keterangannya.
“Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (2) dinyatakan setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih, secara langsung maupun tidak langsung dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah),” imbuhnya.
“Untuk mencegah berkembang dan menjamurnya politik uang, masyarakat perlu diberikan pembekalan yang cukup mengenai politik uang dan bahaya yang dapat muncul dari hal itu,” tambahnya.
“Selain itu, pihak terkait yang diberikan kewenangan melakukan penindakan para pelaku politik uang harus dilakukan dengan tegas, agar menimbulkan efek jera,” pungkasnya. “(tmr)”.









