Polres Empat Lawang Amankan 3 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Ganja

EMPAT LAWANG –  Dalam rangka mendukung giat operasi sikat Musi 2023 atau KRYD, Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan melalui Polsek Muara Pinang dipimpin oleh Kapolsek Iptu M. Indra Gunawan, S.H, M.Si., didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko, S.H., Kanit Intelkam Bripka Frant Terro bersama anggota Opsnal Polsek Muara Pinang, berhasil amankan tiga (tiga) pelaku pengedar narkoba jenis ganja golongan 1, pada hari Sabtu (27/05/2023) sekira pukul 22.00 Wib.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu AF (19), warga Bandar Agung Lahat dan RW (23), warga Desa Bandar Agung Dempo Selatan, Pagar Alam dan MA (25), warga Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang. Tempat kejadian perkara di Jembatan Air Pinang Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M., melalui Kapolsek Iptu Indra Gunawan, S.H.,M.Si., menjelaskan, barang bukti yang turut diamankan ;

– 1 ( satu) bal bungkusan paket Narkotika jenis Ganja seberat lebih kurang 1/2 Kg (500 gram).

– 1 ( satu) bungkusan kecil kertas koran paket Narkotika jenis Ganja, seberat lebih kurang 1 Ons (28,35 gram).

– 1 ( satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z warna Merah No.Pol. BG 3092 EAB.

Adapun kronologis penangkapan, pada hari Minggu (27/05/2023) sekira pukul 22.00 Wib, anggota Polsek Muara Pinang dipimpin oleh Kapolsek Iptu M. Indra Gunawan,S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko, S.H., Kanit Intelkam Bripka Frant Terro bersama anggota Opsnal sedang melaksanakan giat rutin KRYD malam libur.

Sekira pukul 22.30 Wib, saat anggota melaksanakan giat razia selektif di jalan raya Kepahyang – Pagar Alam di lokasi Ayek Pinang, melintas 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Z warna merah, Nopol BG 3092 EAB yang ditumpangi oleh 2 orang laki-laki berboncengan, dan saat akan mendekati personil yang sedang melaksanakan razia, sepeda motor tersebut akan berbalik arah, namun segera dikejar oleh anggota opsnal dan langsung dihentikan karena mencurigakan. Kedua orang laki-laki yang menumpang sepeda motor tersebut diperintahkan untuk turun dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan kendaraannya.

Setelah dilakukan penggeledahan, disalah satu saku celananya didapati Kertas Cigaret (Papir) untuk melinting tembakau, dan kemudian tertangkap tangan didapati 1 (satu) bal bungkusan yang diduga Narkotika jenis Ganja, seberat lebih kurang 1/2 Kg (500 gram) yang ditemukan di dalam bagasi bawah jok sepeda motor yang dikendarai oleh kedua laki-laki tersebut.

Saat diinterograsi, kedua laki-laki tersebut mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah Narkotika jenis Ganja yang baru saja dibelinya dari seorang warga inisial N, warga Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang.

Atas keterangan kedua pelaku, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Pinang untuk dilakukan pengembangan, dan setelah kordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Empat Lawang, kemudian sekira pukul 23.30 wib Unit Opsnal Polsek Muara Pinang dipimpin oleh Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan, S.H., M.Si., langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku penjual/pengedar narkoba golongan 1 (satu) jenis Ganja inisial N, di desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara pinang.

Saat polisi tiba di rumahnya, pelaku sedang duduk santai di rumahnya yang berbentuk panggung di ruang bagian atas, kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat digeledah di bawah kursi tempat pelaku duduk ditemukan 1 (satu) bungkusan kecil kertas koran yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 1 ons (28, 35 gram), dan dari tangan pelaku N juga berhasil diamankan uang hasil penjualan ganja sebesar Rp.1 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku N dan lainnya berikut barang bukti juga diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Pinang.

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Muara Pinang, guna dilakukan interograsi awal. Selanjutkan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang.

Adapun tindakan yang dilakukan ;

–Mengamankan Pelaku

–Mengamankan Barang Bukti

– Membuat LP

– Riksa awal Tersangka

– Koordinasi Satres Narkoba polres empat lawang

– Serahkan tersangka ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dan psikotrofika jenis ganja sebagai mana dimaksud dalam Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotrofika,” terang Kapolsek. (Rls)