Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan PT Tania Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali bergulir. Usai menggelar aksi damai di kantor PT Tania Selatan wilayah Burnai Timur, perwakilan massa dari kelompok Soleh Wansi mengikuti audiensi dengan Pemerintah Kabupaten OKI, Kamis (16/04).
Audiensi tersebut difasilitasi aparat kepolisian dan dihadiri Kabag Ops Polres OKI Kompol Ricky Mozam, S.H., Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan, S.H., serta disambut langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI, Drs. H. Alamsyah, M.Si. Turut hadir dalam audiensi tersebut perwakilan massa yakni Deki, Alan, Rizki, dan Ansyori.
Namun sayang, pada saat audiensi berlangsung, pihak perusahaan tidak ada yang hadir meskipun telah diundang oleh pemerintah daerah. Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan dalam forum, mengingat substansi pembahasan menyangkut kewajiban dan komitmen perusahaan terhadap masyarakat.
Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat menyoroti kesepakatan yang disebut telah tercapai pada 2021 terkait pembayaran ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan, namun hingga kini belum terealisasi. Mereka mempertanyakan kepastian hukum atas kesepakatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Asisten I Setda OKI menyatakan bahwa persoalan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Ia menilai kesepakatan yang telah lama terjadi belum tentu dapat langsung dikategorikan sebagai ranah pidana.
“Yang jelas, hasil pertemuan hari ini kita sepakati untuk mempertemukan pihak masyarakat dengan pihak perusahaan pada hari Rabu, 22 April. Kita harapkan semua pihak terkait hadir untuk mencari solusi terbaik,” ujar Alamsyah.
Ia juga mengimbau masyarakat yang saat ini masih bertahan di lokasi aksi agar kembali ke rumah masing-masing guna menghindari potensi risiko serta menjaga aktivitas sehari-hari tetap berjalan.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Soleh, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan penyelesaian yang adil atas lahan yang diklaim telah lama mereka kuasai. Ia menegaskan bahwa tuntutan bukan sekadar ganti rugi, melainkan “ganti untung” sesuai nilai objek pajak (NJOP).
“Yang belum diganti rugi ada sekitar 400 kepala keluarga dengan luas kurang lebih 800 hektare. Itu pun kami sudah menerima hasil keputusan luas dari rapat sebelumnya, meskipun sebenarnya klaim kami lebih dari itu,” kata Soleh.
Menurutnya, lahan tersebut telah ditempati masyarakat selama hampir 30 tahun dan didukung dokumen administratif, termasuk hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta surat keterangan dari pemerintah desa.
Ia berharap pada pertemuan lanjutan nanti, pihak manajemen perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dapat hadir dan memberikan kepastian. Di sisi lain, masyarakat menyatakan akan tetap bertahan di lokasi hingga ada kejelasan penyelesaian.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat memediasi konflik ini secara adil dan transparan, guna mencegah eskalasi serta menjaga kondusivitas wilayah.(R)










