Palembang – Peredaran barang ilegal bukan hanya mengancam penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan. Menjawab tantangan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (DJBC Sumbagtim) bersama KPPBC TMP B Palembang memusnahkan barang hasil penindakan dengan perkiraan nilai mencapai Rp40,33 miliar, Rabu (28/10/2026). Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20,56 miliar.
Pemusnahan yang dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 itu berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan selama periode 2025–2026. Barang yang dimusnahkan didominasi 22.447.700 batang rokok ilegal, disertai 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume 6.894.000 mililiter, 114 kilogram tembakau iris, 40 mililiter rokok elektrik, 258 meter kain tekstil, serta 542 potong pakaian bekas.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kanwil DJBC Sumbagtim dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan tersebut bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah nyata melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.
Sepanjang 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim beserta kantor vertikal di bawahnya mencatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan terkait narkotika.
Selain penindakan, Bea Cukai Sumbagtim bersama KPPBC TMP B Palembang juga menghimpun penerimaan negara sebesar Rp4,50 miliar melalui mekanisme Ultimum Remedium berupa pembayaran denda administrasi.
Sementara itu, pemanfaatan fasilitas PSEL menjadi alternatif pengelolaan barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang, dengan mengolahnya menjadi sumber energi listrik. Bea Cukai pun mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang ilegal serta mendukung kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai demi melindungi penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan usaha yang sehat.(R)









