Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Akhir tahun 2025 menjadi momen istimewa bagi warga Kota Palembang. Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghadirkan program pemutihan pajak daerah, yang memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak PBB-P2 & pajak daerah lainnya.
Program yang dimulai sejak 2 November hingga 30 Desember 2025 ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan lama dengan diskon besar dan bebas denda.
Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen, SH., M.Si menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata Pemkot untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
“Kita memahami, masih ada masyarakat yang terkendala untuk melunasi pajak karena beban denda dan pokok yang menumpuk. Melalui program ini, kita hapuskan pokok dan denda PBB dari tahun 2002 hingga 2019. Sedangkan tahun 2020 hingga 2024, kita berikan potongan pokok sebesar 50 persen bagi yang melunasi pajak tahun 2025,” ujar Marhaen.
Ia menegaskan, kebijakan ini juga berlaku untuk jenis pajak daerah lainnya yang memiliki denda atau sanksi administratif.
“Intinya, kita ingin memberi napas baru bagi masyarakat agar lebih ringan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sekaligus, ini bentuk apresiasi bagi masyarakat yang tetap taat pajak meskipun dalam kondisi ekonomi yang beragam,” jelasnya.
Menurut Marhaen, program pemutihan ini bukan sekadar keringanan, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan kota.
“Dari pajak inilah jalan diperbaiki, drainase dibangun, pelayanan publik diperkuat. Jadi, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat adalah investasi untuk masa depan Palembang,” ungkapnya.
Bapenda Kota Palembang membuka akses pembayaran melalui kantor Bapenda serta seluruh cabang Bank Sumsel Babel di wilayah Kota Palembang.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan hingga 30 Desember 2025 ini. Jangan ditunda, karena kesempatan ini belum tentu datang dua kali,” tambah Marhaen.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan target pendapatan pajak tahun 2025, yakni Rp330 miliar dari sektor PBB dan total Rp1,8 triliun untuk seluruh pajak daerah.
“Kita berikan keringanan, diskon, dan penghapusan denda sebagai wujud kepedulian pemerintah. Semakin banyak masyarakat yang ikut, semakin kuat kita membangun kota ini bersama-sama,” pungkasnya.(Rudi)







