Gugat Cerai Karena Suami Berselingkuh, YTK Berharap Mendapat Keadilan

Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Sidang perdana gugatan cerai yang di ajukan oleh Penggugat, Yunita Tri Kumalasari (YTK), terhadap Tergugat suaminya berinisial JA yang berstatus sebagai ASN di OKU Selatan hari ini di laksanakan di Pengadilan Agama Palembang Jakabaring.

YTK menggugat suaminya JA yang merupakan Sekretaris Dewan DPRD Oku Selatan ke Pengadilan Agama Palembang karena suaminya tersebut diduga telah berselingkuh/zina dengan seorang wanita berinisial MZ, hal ini dibuktikannya dengan unggahan video mesum suaminya dengan pelakor MZ di sebuah Gym melalui status media sosial Instagram pelakor MZ yang sempat viral di media sosial sebelumnya. Dan diperkuat lagi dari hasil CCTV suami YTK telah menginap 3 hari bersama pelakor MZ di salah satu hotel di Jakarta, dan di hotel tersebut juga tempat gym mereka sebelumnya.

“Hari ini saya datang bersama kuasa hukum saya ibu Mardiana untuk menjalani sidang perdana atas tindak lanjut Gugatan Cerai saya ke Pengadilan Agama terkait tuntutan saya untuk bercerai, tekad saya sudah bulat untuk berpisah/cerai karena perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan suami saya sudah terjadi berkali-kali, atas perbuatanya tersebut saya sangat sakit bertahun-tahun dibohongi, saya hancur dan mental saya rusak oleh kelakuannya” Ujar YTK usai menjalani sidang, Senin (10/02/2025).

Lanjutnya, Kedua belah pihak sudah mantap untuk berpisah/cerai. Dan Untuk laporan ke kantor instansi dimana JA bekerja sudah berproses, sudah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat provinsi dan JA sudah mendapatkan hukuman disiplin atas perbuatannya.

“Terkait keputusan hukuman disiplin yang diterima oleh JA, saya sangat kecewa karena saya lihat tidak adanya keadilan karena hukumannya cuma 12 bulan turun jabatan, setelah itu bisa naik lagi seperti sediakala. Artinya apa?, saya mengira ini hanya untuk meredam gejolak sanksi sosial yang sudah beredar di media sosial sehingga sanksi tersebut tidak menimbulkan efek jera kepada JA dan para pelaku kejahatan yang sama. Harapan saya, apa yg sudah dilakukan oleh JA dan pelakor MZ, sangat mempermalukan keluarga, instansi, hendaknya di hukum lebih berat lagi. Dan kedepannya menjadi acuan kepada Asn, pejabat negara yang dalam undang-undang wajib menjaga moralitas baik di dalam keluarga maupun di masyarakat,” Terangnya.

Sebelum menggugat cerai, YTK juga sudah melaporkan perselingkuhan dan perzinahan ini ke pihak berwajib (polisi), Komnas HAM pusat Jakarta dan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak yang ada di Sumsel melalui surat resmi. YTK berharap ini menjadi atensi semua pihak agar perselingkuhan dan perzinahan ini tidak di anggap hal yang biasa dan seakan-akan sudah menjadi budaya yang selalu di toleransi, dengan adanya laporan ini hendaknya kedepannya Pemerintah melakukan pembenahan yang lebih serius lagi.

“Saya harap akan ada keadilan sesuai kebenaran untuk saya dan semua wanita yang terzolimi di luar sana” Pungkasnya.

Ditempat yang sama, Mardiana SH.,MH.,CPL selaku Kuasa Hukum menambahkan, Bahwa Sidang perdana hari ini pihak Tergugat JA tidak hadir, hanya diwakilkan oleh PH nya saja. Jadi sidang ditunda untuk 2 minggu ke depan guna menghadirkan Tergugat langsung di depan persidangan.

“Kami berharap prosesnya bisa berjalan degan sebaik-baiknya, mengingat YTK sudah tidak sanggup hidup bersama JA. YTK mengalami sakit hati yang cukup dalam, dan berimbas kepada psikis dan psikologis semakin parah nantinya,” Tutupnya. (R)