Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Kepala SMAN 18 Palembang H. Heru Supeno S.Pd.,M.Si akhirnya klarifikasi atas pemberitaan di beberapa media online terkait arogansi sebagai Kepala Sekolah terhadap guru yang membuat guru tidak nyaman dalam proses belajar mengajar. Heru Supeno membantah dengan tegas pemberitaan tentang dirinya itu tidak benar, dan tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Ia juga mempersilahkan awak media untuk mengkonfirmasi kebenarannya dengan guru-guru yang mengajar di SMAN 18.
Hal ini disampaikan langsung oleh Heru Supeno saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, didampingi oleh Wakil Komite SMAN 18 Palembang, Drs. Agustina Jayanti, MM, Selasa (21/05/2024).
“Saya tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar, selaku Kepala Sekolah sudah sewajarnya saya harus mengetahui kondisi dan situasi sekolah, termasuk keadaaan lingkungan, sarana prasarana, gurunya dan yg lainya. Dengan demikian saya bisa melakukan perbaikan pembinaan dan pembimbingan,” Ujar Supeno.
Sebagai Sekolah Penggerak, SMAN 18 Palembang harus melakukan 4 hal yaitu: Pertama, pembelajaran paradikma baru. Kedua, Peningkatan SDM. Ketiga, Digitalisasi sekolah. Dan Keempat, Perencanaan berbasis data. Ini yang harus dipahami dan kerjakan oleh Kepala sekolah.
Ketika disinggung tentang pengangkatan guru honor sebagai wali kelas, Supeno menjawab dengan lugas bahwa, Pihaknya tidak pernah membedakan guru PNS, P3K atau honor, karena semua mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama.
“Guru yang di butuhkan untuk wali kelas adalah guru yang bisa memenuhi kebutuhan siswa asuhnya, wali kelas sangat penting dalam rangka pembimbingan peserta didik. Jadi dipilih yang memiliki kecakapan dan mampu menjalankan tugas tugas sebagai wali kelas, sehingga penanaman Pendidikan karakter ke siswa bisa berjalan dengan baik,” Ungkapnya.
Pada sekolah penggerak pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh komite pembelajar, komite pembelajar memang bertugas melaksanakan tugas tugas program sekolah penggerak karena komite pembelajaran sdh dilatih Kementerian memang untuk menjalankan Program-program sekolah penggerak. Guru yang tidak mendapatkan pelatihan akan kesulitan, memang tugasnya komite pembelajar melaksanakan kegiatan atau program sekolah penggerak.
“Sekolah penggerak harus melaksanakan kurikulum merdeka, dan harus melakukan perubahan, guru harus menyesuaikan dengan pelaksanaan kurikulum merdeka untuk belajar, membuat modul ajar yang sesuai dengan tuntutan kurikulum. Modul ajar harus sesuai dengan buku pembuatan modul, dimana guru harus menyesuaikan dengan pembelajaran paradikma baru yang dikembangkan pada Kurikulum Merdeka Penggunaan modul dilaksanakan secara bertahap.
Heru Supeno juga membantah pemberitaan tentang keadaan kelas yang tidak layak huni, menurutnya Ruang kelas agak kecil sudah terjadi sebelum Ia datang ke SMAN 18. Sebelumnya Gedung SMAN 18 ini bekas SMKK, namun sekarang sdh di bangun kelas baru dua ruang dari komite sekolah, dan sebagian kelas bebas banjir. Dan sekarang ruang kelas sdh lebih baik dan semua sdh ber AC.
Memaksa guru pengajar memberikan nilai tinggi pada seluruh murid juga dibantah keras oleh Supeno, Ia mengatakan Bahwa itu hanya salah paham saja. Salah satu tugas guru adalah menilai, guru harus memahami penilaian pada kurikulum Merdeka yang berbasis kompetensi, guru tidak boleh memepersulit siswa dalam pemberian nilai.
“Jika anak mendapatkan nilai pengetahuan bagus, pakteknya bagus, sikap-sikapnya bagus, maka anak berhak mendapatkan nilai yang baik, pemberian nilai harus berhati hati karena menyangkut masa depan anak. Jika siswa dirasa memiliki kompeten yang baik, maka siswa tersebut berhak mendapatkan nilai yang tinggi. Siswa yang nilainya kurang, wajib di bimbing untuk remedial, diberi motivasi agar mendapatkan nilai yg diharapkan. Ini menjadi tanggung jawab guru untuk memfasilitasinya,” Pungkasnya.(Rudi)







