Sumsel.SahabatRakyat.com,– Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa mie kuning berformalin sebanyak 432 kilogram dan 15 liter cairan formalin hasil ungkap kasus Unit 1 Subdit 1 Indagsi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK diwakili Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi,SIK,MH memimpin Pemusnahan BB yang dilakukan halaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan turut dihadiri pula oleh perwakilan Kejati Sumsel, PN Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang, Rabu pagi (15/5/2024).
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi SIK.,MH mengatakan, BB mie basah berformalin berikut cairan formalin ini merupakan hasil ungkap kasus penggerbekan pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Kamis (18/4/2024) silam.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan. Pemilik pabrik berinisial M (53) telah diamankan, pabrik ini sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir,” Ujar Witdiardi.
Didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto, AKBP Witdiardi menuturkan, Dengan dilaksanakannya pemusnahan BB mie berformalin in kita berharap dapat menjadi contoh agar masyarakat sebagai konsumen lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.
Ketika digerebek oleh petugas, ditemukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mie. Pihaknya mengamankan lebih kurang 200 kilogram (Kg) mie formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau. Dalam satu bulan ini, pabrik mi berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin.
“Mie ini rencananya siap edar di pasar wilayah Pasar Satelit Lubuk Linggau. Dari interogasi sementara terhadap M selalu pemilik pabrik, mi formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan pemilik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun. Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mi ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Rudi)









