Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Seorang oknum anggota kepolisian yang berdinas di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, berinisial IS, dilaporkan oleh istrinya, Siska Aritami (35), atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terkait keadaan psikis serta penelantaran keluarga.
Laporan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/21/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 7 Januari 2026. Didampingi kuasa hukumnya, pelapor mendatangi Mapolda Sumsel untuk meminta keadilan atas perlakuan yang dialaminya selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan uraian laporan, peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi secara berulang dalam kurun waktu tahun sekitar tahun 2020 hingga sekarang. Pelapor mengaku mengalami trauma psikis yang mendalam akibat perilaku dugaan penyimpangan seksual yang kerap dilakukan oleh terlapor.
Selain itu, dugaan keretakan rumah tangga ini dipicu juga oleh adanya orang ketiga (wanita daman lain). Pelapor menyebutkan sempat memergoki terlapor menjalin hubungan asmara dengan wanita lain bahkan tinggal satu atap,, hal tersebut makin memperburuk kondisi psikologisnya.
”Klien kami sudah tidak kuat lagi atas perbuatan terlapor. Selain mengalami gangguan psikis akibat perilaku tidak wajar, klien kami juga harus menghadapi kenyataan adanya perselingkuhan yang dilakukan Terlapor IS,” ujar Kuasa Hukum pelapor, Mardiana, S.H., M.H., CPL, di Palembang, Rabu (7/1).
Tidak hanya persoalan kekerasan psikis, pelapor juga mengungkap bahwa suaminya telah meninggalkan rumah dan tidak memenuhi secara maksimal kewajiban nafkah selama tiga bulan terakhir padahal Pelapor memiliki 3 orang anak yang butuh biaya yang tidak sedikit.
”Saya melaporkan suami saya karena pertama, dia sudah tidak pulang ke rumah. Kedua, dia tidak mengurus anaknya, bahkan sudah tiga bulan tidak memberikan biaya secara maksimal” ungkap Siska kepada awak media.
Mardiana menambahkan bahwa upaya kekeluargaan telah dilakukan, namun tidak mendapat respons positif dari terlapor. Bahkan, saat diinformasikan mengenai kondisi anak yang sedang sakit, terlapor disebut hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan, dan Pelapor juga pernah menyampaikan semua masalah rumah tangganya kepada pimpinan Terlapor IS, akan tetapi dari pihak pimpinan Terlapor tidak merespon sampai sekarang.
Mengingat status terlapor sebagai anggota Polri yang aktif berdinas di Polda Sumsel, pihak pelapor meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk turun tangan melakukan evaluasi mendalam atas tingkah laku dan perbuatan Terlapor yang mana dapat mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya kepolisian wilayah Polda Sumsel
”Kami berharap kepada Polda Sumsel dan khususnya bidang Propam untuk mengevaluasi kembali. Apakah oknum seperti ini layak dipertahankan sebagai pengayom masyarakat jika di keluarganya sendiri saja ia telah menyengsarakan kelurganya sendiri? Kami menuntut keadilan sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Mardiana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut dan langkah disiplin yang akan diambil terhadap oknum yang bersangkutan.(Rilis)







