Polsek Babat Toman dan Tim Srigala Polres Muba Berhasil Mengungkap Pencurian dengan Kekerasan, 3 Tersangka Diamankan

Sumsel.SahabatRakyat.com – “Man jadda wajadda,” pepatah ini membuktikan kebenarannya melalui upaya dan kerja keras personil unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba. Mereka berhasil mengungkap dan menangkap 3 dari 4 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi pada Rabu (20/11/2023) di warung manisan Dusun IV Desa Toman.

Empat pelaku yang tidak dikenal menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam menyerang korban Rico Setiawan (24) dan meninggalkannya dengan luka tembak di wajah, kehilangan uang sebesar Rp. 2.000.000, dan dua unit handphone. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Babat Toman.

Kapolsek Babat Toman, Iptu Marlin Eva Alif SH.MH, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari pola pengamanan terbuka dan tertutup.

“Kami mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan kelancaran kegiatan dengan aman dan tertib,” ujar Iptu Marlin.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Andi (34) warga Jaka Baring Palembang, Pirdaus alias Lepek (28) warga Alang-alang Lebar Palembang, dan Armada Putra (43) warga Talang Kelapa, Banyuasin. Penangkapan dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda, mulai dari Jumat (08/12/2023) hingga Minggu (10/12/2023).

Kapolres Muba, Akbp Iman Safii Sik. Msi., mengonfirmasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.

“Tiga tersangka berhasil kami tangkap beserta barang buktinya,” ungkap Kapolsek Babat Toman, AKP. Rama Yudha SH.

Tersangka Andi berhasil ditangkap di Pasar 16 Ilir Palembang pada Jumat (08/12/2023), sementara tersangka Pirdaus alias Lepek diamankan di Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar pada Sabtu (09/12/2023). Tersangka Armada Putra ditangkap di Perumahan Griya Handayani Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada Minggu (10/12/2023).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kapolsek Babat Toman menambahkan bahwa satu tersangka yang belum tertangkap sudah diketahui identitasnya, dan proses pengejaran akan terus dilakukan hingga berhasil.

“Kami juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka yang masih buron,” tutupnya.(rilis/tmr).