Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Pada Kamis, 20 November 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang resmi menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC).
Acara yang berlangsung di Beston Hotel Palembang ini digelar dalam suasana resmi dan penuh semangat sinergi antar lembaga.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, yang dalam sambutannya mengapresiasi terjalinnya kolaborasi strategis antara Rutan Kelas I Palembang dengan para mitra layanan hukum.
Program LCC merupakan langkah konkret dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya melalui pendampingan, konsultasi, dan penyuluhan hukum yang profesional dan berkelanjutan.
Penandatanganan MOU dan PKS ini menjadi momentum penting bagi Rutan Kelas I Palembang dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, terutama di bidang pelayanan hukum.
Melalui kerja sama ini, berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga binaan diharapkan dapat ditangani secara lebih terstruktur dan terfokus, sehingga pemenuhan hak-hak mereka dapat berjalan optimal.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama jajaran pimpinan Kanwil Ditjenpas Sumsel, Kepala Rutan Kelas I Palembang, serta para mitra kerja yang hadir.
Seluruh pihak berharap sinergi yang terbentuk melalui program Legal Clinic Collaboration ini dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat signifikan bagi warga binaan, serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.(Ril)






