SUMSEL.SahabayRakyat.com,- UPTD Samsat Palembang IV menggelar Operasi kepatuhan kendaraan roda 2 dan roda 4 tahun 2023 wilayah kerja UPTB pengelolaan pendapatan daerah wilayah Palembang IV yang dilaksanakan di jalan RE. Martadinata depan SPBU Lemabang Palembang, Rabu (17/05/2023).
Razia operasi patuh ini bertujuan untuk memeriksa tanda lunas PKB dan BBN KB kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat Program Pemutihan Kendaraan Bermotor yang meliputi:
– Pertama, PKB: Bebas Denda dan Bunga Pajak, tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup bayar satu tahun tunggakan pajak di tambah pajak satu tahun berjalan.
– Kedua, BBNKB II: Bebas Denda dan Bunga Pajak. Pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan didalam kabupaten/kota, kendaraan mutasi masuk dalam provinsi Sumsel dan kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel.
– Ketiga, SWDKLLJ: Bebas denda SWDKLLJ tahun tahun lalu.
Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza melalui Kasi Penagihan Agus Winardi, SE., MM., mengatakan, Razia kepatuhan ini di tujukan untuk pengendara penunggak pajak, kendaraan yang belum BBN, dan kendaraan dari asal luar daerah.
“Sesuai dengan program kita masih ada pemutihan, bagi yang menunggak pajak itu untuk segera membayar pajaknya, tidak perlu menunggu sampai bulan Desember sesegera mungkin dibayar karena kita tahu kebijakan bisa berubah, bisa berakhir dibulan Oktober,” Ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk kesadarannya di dalam membayar pajak, karena pajak ini diperuntukkan untuk masyarakat sendiri seperti untuk pembangunan jalan, perbaikan infrastruktur, kesehatan, semuanya dari dari pajak.
“Pajak merupakan sumber pendapatan asli daerah, yang terbesar dari pajak itu dari kendaraan bermotor. Untuk itu di harapkan kesadaran masyarakat, makanya kita adakan program pemutihan sesuai dengan kebijakan Gubernur Sumsel Bapak Herman Deru, di samping untuk membantu masyarakat dengan membayar pajak ikut berpartisipasi dalam pembangunan khususnya di Sumsel sehingga program Sumsel Maju Untuk Semua dapat terwujud,” Pungkasnya.
Ditempat yang sama, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Palembang IV Dewi Lastri SE. menambahkan, Bahwa pihaknya sudah melakukan razia kepatuhan ini selama tiga hari sekaligus memberitahu setiap warga mengenai adanya pemutihan, dan berupaya setiap warga masyarakat terutama di wilayah Ilir Timur II dan wilayah Samsat Palembang IV ini agar bisa membayar pajak dengan tertib, agar apabila terjadi kecelakaan bisa tercover oleh jasa Raharja.
“Kami menghimbau kepada masyarakat ketika bepergian menggunakan sepeda motor untuk selalu memakai helm, membawa SIM dan STNK serta selalu membawa KTP sebagai identitas diri. Tujuannya agar ketika terjadi kecelakaan bisa segera di ketahui identitas korban dan pihak Jasa Raharja bisa cepat memprosesnya,” Tutupnya. (Rudi).





