Sebar Video Asusila, Pemuda Asal Pali Diringkus Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel

Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Seorang pemuda asal Kabupaten Pali berinisial IV (22) berhasil diamankan tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait kasus penyebaran video asusila di sosial media yang dibagikan ke gruop telegram.

Terbongkarnya kasus penyebaran video asusila yang dilakukan pelaku berkat adanya kerjasama antara NCMEC (National Center For Missing & Exploited Children) Amerika Serikat dengan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Riska Aprianti, SIK, MH didampingi Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang, SH mengatakan, Korban merupakan keponakannya sendiri yang masih dibawah umur. Video yang berisi foto asusila anak laki-laki ‘Video Gay Kids’ sudah disebar tersangka sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, anggota grup tersebut juga ada yang dari luar negeri.

Dari patroli siber kerja sama Tipid Siber Mabes Polri bekerjasama dengan NCMEC Amerika Serikat menemukan indikasi konten asusila di Kabupaten PALI. Dari sinilah anggota kami menindaklanjutinya, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku melakukan perbuatan menyimpang itu terhadap korban sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 terhitung sudah delapan kali. Enam diantaranya dilakukan di PALI dan dua dilakukan di Palembang,” Ujar Kompol Riska saat konferensi pers di Gedung Mapolda Sumsel, Senin (07/10/2024).

Lanjut Riska, Korban merupakan keponakan pelaku yang saat masih berumur 8 tahun, dalam aksinya pelaku memfoto dan merekam asusila yang dilakukannya ke korban serta membagikannya ke grup telegram. Mulai dari tahun 2021 sampai tahun 2023, pelaku sudah melakukannya sebanyak delapan kali.

“Pelaku tidak memberikan iming-iming kepada korban, karena usia korban masih sangat belia sehingga pelaku memanfaatkannya,” Ungkap Riska.

Dari hasil penggeledahan di handphone pelaku, anggota Subdit V Siber menemukan ada sekitar 2000 video asusila terhadap anak di bawah umur yang disimpan oleh tersangka di akun Google Drive. File tersebut menjadi barang bukti yang diamankan bersama akun media sosial pelaku dan handphone.

Tersangka terancam dijerat pasal berlapis diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar. (Rudi)