Ketua Saber Pungli Palembang Soroti Kejanggalan PPDB 2025: Sistem Tak Fair dan Syarat Kecurangan

Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang –  Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di Sumatera Selatan kembali menuai sorotan. Ketua Satgas Saber Pungli Kota Palembang, Rizky Pratama Saputra, secara tegas menyatakan bahwa sistem PPDB yang diterapkan tahun ini sarat kejanggalan dan berpotensi menimbulkan praktik-praktik kecurangan yang merugikan hak pendidikan anak.

“PPDB tahun ini tidak mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi. Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam sistem penerimaan di berbagai jalur yang seharusnya punya kriteria jelas,” ungkap Rizky dalam pernyataannya kepada media, Kamis (22/5).

Ia menyoroti tiga jalur utama PPDB yang dianggap telah menyimpang dari tujuan awal:

Jalur Domisili: Seharusnya memprioritaskan jarak tempat tinggal siswa, namun justru lebih mengutamakan nilai akademik.

Jalur Prestasi: Ironisnya, jalur ini malah mempertimbangkan domisili ketimbang capaian akademik siswa.

Jalur Afirmasi: Jalur yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu ini malah kembali menjadikan domisili sebagai penentu utama.

“Ini jelas membingungkan dan merugikan. Anak-anak yang berhak secara akademik maupun dari latar belakang ekonomi lemah menjadi korban dari sistem yang tidak konsisten,” tegas Rizky.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketidakterbukaan sistem ini bisa membuka celah bagi praktik pungutan liar dan permainan data domisili. “Kita harus waspada. Sistem yang tidak akuntabel ini bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk memperjualbelikan kursi sekolah,” tambahnya.

Rizky, yang juga dikenal sebagai Ketua Demokrasi Kebijakan Publik, mendesak Gubernur Sumatera Selatan dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPDB tahun ini. Bahkan, ia merekomendasikan agar proses PPDB 2025 ditunda sementara waktu hingga ada kepastian sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa. Pemerintah wajib memastikan bahwa akses terhadap pendidikan tidak terhambat oleh sistem yang cacat dan tidak adil,” tutupnya. (Rilis)