Sumsel. SahabatRakyat.com,- Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2024 dalam rangka penyusunan RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 yang di gelar di Ballroom Hotel Novotel, Selasa (30/04/2024).
Pelaksanaan ini berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencana pembangunan nasional Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD RPJMD.
Serta tata cara perubahan RPJPD PRJMD menurut amanat pasal 91 ayat 2 mendagri nomor 86 tahun 2017 dilakukan dalam rangka menyepakati permasalahan prioritas pembangunan daerah, para kebijakan program kerja, kegiatan indikatif, kantor, dan target kinerja. Serta lokasi penyelarasan program dan pembangunan daerah dengan sasaran, prioritas pembangunan nasional, verifikasi program kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi. Program kegiatan kabupaten kota diusulkan berdasarkan hasil musyawarah kabupaten kota dalam perumusan RKPD propinsi Sumatera Selatan tahun2022 telah dilakukan.
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda provinsi Sumsel Regina Ariyanti ST mengatakan, Untuk mendukung terwujudnya tujuan dan sasaran daerah pada Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2024-2026 dalam menjembatani pembangunan Sumsel pada masa berakhirnya jabatan kepala daerah tahun 2023, dengan fokus tahun 2025 pada penguatan daya saing daerah menuju Sumsel yang Unggul dan Terdepan harus memperhatikan potensi unggulan daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang mendukung peningkatkan produktivitas masyarakat yang unggul dan kesejahteraannya, perekonomian daerah yang tumbuh dengan pesat
Di dukung infrastruktur yang mumpuni dan pelayanan pemerintah yang handal dan berkualitas daya saing, serta menciptakan kondisi yang memungkinkan proses percepatan pembangunan. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar waktu, antar fungsi Pemerintah Daerah dan Pusat.
“Menyediakan acuan resmi bagi seluruh pihak yang memerlukan panduan dalam rangka keselerasan dan keberlanjutan perencanaan pembangunan di Sumsel, menjamin tercapaianya penggunaan sumber daya yang lebih efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Provinsi Sumsel,” Ungkapnya.
“Mengidentifikasi permasalahan dan isu-isu pembangunan serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah, sehingga berorientasi pada pencapaian kinerja yang didasari analisis data yang terkini dan akurat, melakukan analisis kebijakan perencanaan pembangunan daerah untuk dapat merumuskan arah kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah yang menjamin tercapai pemanfaatan potensi daerah secara optimal,” Imbuhnya.
Tampak hadir, Pj. Gubernur Sumsel diwakili Sekda provinsi Sumsel Ir. SA. Supriono, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kamaruddin, Ak., M. Sc, Koordinator Kelembagaan dan Pembinaan Simpul Jaringan, Badan Informasi Geospasial Aris Haryanto, S.Kom, MT, anggota DPR RI dan DPD RI yang mewakili, Anggota DPRD propinsi Sumsel komisi IV H. Novianto S.Sos.,MM, Unsur Forkompimda, Bupati dan Walikota provinsi Sumsel, Sekda Kabupaten/Kota, Asisten staf ahli, Kepala Bappeda se Sumsel, dan Opd terkait lainnya. (Rudi)








