Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Komisi IV DPRD Kota Palembang bergerak cepat memanggil BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial guna mencari solusi atas penonaktifan kepesertaan 114.000 warga.
Dalam rapat yang digelar Rabu (18/2/2026), disepakati bahwa ratusan ribu warga tersebut akan segera dimigrasikan menjadi peserta PBI APBD guna menjamin hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
“Masyarakat Palembang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terjangkau dan atau gratis karena hal ini dijamin konstitusi (Pasal 28H dan 34 UUD 1945), yang pada pokoknya mengamanatkan serta mewajibkan negara menyediakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau,”ujar Andri Adam, S.H., M.H, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Palembang.
Ia meminta agar BPJS Kesehatan, Dinkes dan Dinsos untuk segera bekerja sama bahu membahu mengaktifkan kembali layanan BPJS PBI Pemda bagi masyarakat terutama yang memang benar benar membutuhkan.
“Selain itu juga Dinas sosial Kota Palembang juga diharapkan oleh dapat berpartisipasi dengan memberikan layanan pengaktifan di setiap kelurahan agar ini cepat seragam terselesaikan,”katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Palembang menyatakan kesanggupannya untuk cepat tanggap menyelesaikan permasalahan kesehatan di masyarakat.
“dengan mempercepat proses migrasi data peserta BPJS yang dinonaktifkan akibat dicoret datanya oleh kementerian sosial untuk segera dialihkan menjadi peserta PBI Pemda,”kata dr Fenty Aprina.
Ia juga Dinas akan berupaya semaksimal mungkin memproses peserta BPJS kesehatan yang memenuhi kriteria untuk dapat menjadi peserta PBI PEMDA yang pembiayaannya berasal dari APBD Kota Palembang.
“Dinas Kesehatan Kota Palembang saat ini telah mempersiapkan 10 operator yang dibentuk untuk mendata ulang sekaligus mengaktifkan layanan PBI PEMDA yang ditargetkan dalam waktu 2 bulan semua peserta BPJS kesehatan yang dinonaktifkan sebanyak 114 ribu orang sudah kembali dapat berobat terjangkau dan atau gratis,”katanya.(Rilis)








