Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dilaporkan ke Polres Muba, Kuasa Hukum Minta APH Bertindak Tegas

MUSI BANYUASIN.SahabatRakyat.com – Kantor Hukum Law Office Thaufiq, S.H., C.Med & Sekutu melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan kepada Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba).

 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi di Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

 

Laporan/pengaduan tersebut dibuat melalui kuasa hukum pelapor, Epi Yuliana, S.HI., M.H., yakni Thaufiq, S.H., C.Med, dan telah diterima oleh Polres Musi Banyuasin dengan nomor LP/B/358/VIII/2026/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN.

 

Perkara tersebut diketahui pelapor pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Sandi Putra Pranata. Ia dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan milik pelapor, Epi Yuliana, pada dokumen surat jual beli tanah antara Sandi Putra Pranata dengan Al-Amin.

 

Kuasa hukum pelapor menduga tanda tangan kliennya dicantumkan pada surat tersebut tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak pelapor.

 

Atas dugaan tersebut, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolres Musi Banyuasin beserta jajaran, untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.

 

Kuasa hukum pelapor, Thaufiq, S.H., C.Med, menegaskan bahwa setiap laporan harus diproses berdasarkan hukum dan pembuktian yang berlaku.

 

“Kami meminta kepada APH, khususnya Polres Muba, agar laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Thaufiq.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilaporkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 391 mengenai pemalsuan surat.

 

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar atau asli, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian sebagaimana unsur pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut.

 

Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur mengenai penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah sebagai surat yang benar atau asli.

 

“Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti dan memanggil para pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Pihak pelapor berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dapat diketahui kebenarannya berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan kepolisian.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak terlapor masih berstatus sebagai terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.( Rilis)