SUMSEL, SahabatRakyat.com,– Press release ungkap kasus tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Bertempat di Gedung Persisi Polda Sumsel, Senin (20/02/2023).
Kegiatan penindakan terhadap ilegal mining batubara yang terjadi di wilayah Polda Sumsel terus dilakukan, kali ini ada 4 laporan polisi dengan 6 tersangka yang berhasil ditangkap di TKP yaitu di jalan lintas Sumatera Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat di Oku.
Direskrimsus Polda Sumsel Kombes. Pol. Agung Marlianto SIK MH mengatakan, Kronologi penangkapan terjadi pada hari rabu 15 Februari, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal berikut transportasi untuk dikirim ke satu tempat, melalui Kasubid beserta jajaran melakukan penindakan yaitu mengamankan kendaraan berikut driver dan keneknya.
“Yang pertama terjadi pada pukul 15.30 kita amankan 1 unit mobil dam truk Hino warna hijau isinya 26 ton batubara, ini kegiatan tambang tidak ada perizinannya. Kemudian kita amankan ke kantor dan kita sita, untuk pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penahanan,” Ujarnya.
Kompol Agung menuturkan, Yang kedua dihari yang sama dengan tempat yang agak berdekatan kegiatan illegal mining kembali terjadi, dimana team Polda Sumsel berhasil mengamankan satu unit mobil tronton merk Mitsubishi Fuso warna orange dengan muatan sekitar 30 ton.
Selanjutnya, Di hari yang sama dan tempat yang berdekatan kembali diamankan satu unit mobil mitsubishi fuso dengan muatan kurang lebih 30 ton. Dan laporan yang ke empat, pada hari Jumat sekitar pukul satu malam, team polda Sumsel kembali mengamankan satu unit mobil truk Fuso Hino dengan muatan 12 ton.
“Jadi totalnya ada 98 ton yang kita amankan, empat kendaraan dan 6 orang pelaku. Saat ini para pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan untuk melanjutkan penahanan,” Tuturnya.
Dibawah pimpinan komando Subdit IV Tipidter AKBP Vito Dani, berhasil menangkap enam orang, adapun ke enam tersangka yang di tangkap yaitu, DH (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung.
“Modus operandinya, mereka membawa batubara dengan mengambil dari tempat penambangan ilegal atau penambangan rakyat yang tanpa izin usaha di kabupaten Muara Enim untuk dibawa ke tempat pemesanan yaitu di Lampung,” Beber Kompol Agung.
Para pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan, pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yaitu, tentang pertambangan Minerba di mana di situ dicantumkan atau klausulnya adalah setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang HIU, PK, IPR, SIPB, atau izin diancam pidana yaitu penjara 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.
Kompol Agung mengatakan, Sesuai arahan Kapolda Sumatera Selatan yang dengan tegas menyampaikan himbauannya, jangan sampai terjadi kegiatan penambangan tanpa izin karena bumi ini dikeruk tanpa ada prestasi atau kewajiban untuk membayar kepada negara hanya untuk keuntungan oleh pihak tertentu kelompok tertentu atau bahkan perorangan.
“Ini tidak diizinkan, oleh karenanya siapapun yang melakukan kegiatan serupa, yang ingin melakukan kegiatan serupa, kami himbau untuk menghentikan kegiatannya,” Tutupnya. (Rudi).







