Polsek Sungai Rotan, Ungkap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Berikut Peluru Aktif

Muara Enim – Polsek Sungai Rotan di bawah kepemimpinan IPTU Syamsuharto, SH, mengungkap kepemilikan Senjata Api Rakitan tanpa ijin, di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Kali ini Polsek Sungai Rotan, mendapati pucuk senjata api rakitan laras pendek berikut 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm.di Desa Petar Luar Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Rotan IPTU Syamsuharto, SH, Kamis (23/2) pagi ini.

Terduga pemilik senpi rakitan, A alias S (35) diamankan warga Desa Petar Luar Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim.

Awal terungkapnya kepemilikan senjata api rakitan berikut 2 peluru aktif tersebut, adanya informasi masyarakat yang menguasai senjata api rakitan di Desa Petar Luar.

Personil Reskrim Polsek Sungai Rotan dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Jauhari. AR melakukan penyelidikan, dan pada saat mendatangi kerumah pelaku A alias S.

Setelah diinterogasi sambung Kapolsek, diperoleh jawaban dan pengakuan terduga yang memang memiliki sepucuk senpi rakitan dimaksud

Pelaku A alias S pun kooperatif dan menunjukkan tempat ia menyimpan senjata api rakitan tersebut yang berada di belakang rumahnya yang diletakkan di dalam kandang ayam . Saat itu didapati satu pucuk senjata api laras pendek beserta dua butir amunisi yang diletakkan didalam kantong plastik.

“Kini Pelaku A alias S pemilik senjata rakitan berikut barang bukti yang diamankan Polsek Sungai Rotan, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Rls)