SUMSEL, SahabatRakyat.com.- Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penadahan atau turut serta melakukan kejahatan. Bertempat diruang press conference Polda Sumsel, Selasa (14/03/2023).
Konferensi pers dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulusinaga SH.,SIK.,MH. dan dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH.,SIK.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulusinaga SH.,SIK.,MH. menyampaikan, Kronologis penangkapan berawal pada hari Jum’at (10/03/2023) sekira pukul 20.30 wib, anggota Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjualkan sepeda motor jenis Honda SONIC tanpa surat/dokumen (patut diduga hasil curian).
“Dari informasi tersebut Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH.,SIK. langsung memerintahkan anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang dipimpin oleh Kani 4 Subdit III AKP Taufik Ismail H.,MH. dan Panit 4 Subdit III Iptu Agus Widodo untuk melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dengan cara bertemu di SPBU KM.12,” Ujarnya.
AKBP tulus menuturkan, Saat pelaku inisial DN tiba di SPBU, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DN beserta kendaraan nermotor jenis honda sonic yang dibawanya, diduga milik korban.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim polda Sumsel berhasil menangkap pelaku utama PA (26), pada saat dilakukan penangkapan di posko (tempat pelaku berkumpul), anggota juga melakukan penangkapan terhadap AG (25), DSJ (26), MA (22), YTO (22) beserta barang bukti 1 (satu) bilah celurit yang di duga milik pelaku R yang sekarang menjadi DPO,” Terang AKBP Tulus.
Adapun modus operandinya, AKBP tulus menerangkan, Kelompok para pelaku bertemu dengan kelompok lain untuk tawuran di Jalan Soekarno-Hatta namun dari kelompok yang ditantang tidak datang ditempat yang telah dijanjikan.
Saat tiba di TKP kelompok pelaku bertemu dengan kelompok korban dan memberikan kode untuk tawuran, namun kode dari kelompok pelaku tidak dibalas kelompok korban.
“Sehingga kelompok pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, para pelaku mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam (parang),” Bebernya.
Pihaknya sangat menyayangkan, para pelaku yang masih Mahasiswa semester 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat) yang kuliah di salah satu universitas di Kota Palembang, “Kita pikir mereka merupakan kelompok-kelompok cendekia, ternyata kelompok yang melakukan tindakan kriminal,” Imbuhnya.
Adapun pasal yang disangkakan untuk pelaku, Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Rudi).










