-PKBP Pertanyakan Dasar Hukum Sampling

SUMSEL.SahabatRakyat.com,- Forum Komunitas Pelaku Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) Sumsel melakukan longmarch dimulai dari Monumen Ampera (Monpera) ke Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) dan berakhir di depan Kantor Walikota Palembang untuk menggelar aksi damai mempertanyakan dasar hukum Sampling oleh Dinas Bapenda kota Palembang.

Dalam aksi nya FK-PKBP yang terdiri dari Paguyuban Bakso Solo Berseri (PBSB), Paguyuban Pecel Lele Lamongan (PPLL), Paguyuban Pempek Palembang, Paguyuban Sedyo Rukun, Kas Pedes, Paguyuban Margo Rukun, Paguyuban Persatuan Rumah Makan Minang (PPRMM), Paguyuban Sate, bersama mitra Bung Baja, Laskar Merah Putih (LMP) Sumsel serta Cakar Sriwijaya, menutut dan meminta kepada Walikota Palembang untuk Tiadakan sampling karena dugaan sarang pungli, Mempertanyakan apa dasar hukum sampling dan apa dasar BPK memeriksa pelaku kuliner, Pecat kepala BAPENDA kota Palembang, dan Periksa anggaran dana sampling.

Walikota Palembang yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Zulkarnain didampingi Inspektorat kota Palembang Rudi, dan Perwakilan Dinas Bapenda Palembang menerima perwakilan dari Aliansi FK-PKBP di Kantor Walikota Palembang, Senin (29/05/2023).

Usai melakukan pertemuan, Asisten III Zulkarnain mengatakan, Rapat dengan Perwakilan FK-PKBP berjalan dengan baik dan lancar, kita terima semua masukan-masukannya dan hasil dari rapat tadi akan kita laporkan kepada Bapak Walikota dan ke Pak Sekda kota Palembang.

“Berdasarkan pelaksana aturan dan pelaksanaannya yang akan kita lakukan SOP nya kita bangun, dan metodenya bagaimana nanti hasilnya kita sepakati dari perwakilan FK-PKBP, itulah indikator-indikator yang kita tetapkan nanti disepakati,” Ujarnya.

Terkait adanya keluhan dari salah satu pengusaha kuliner yang diminta uang sampling pajak oleh pegawai Bapenda sebesar 3.000.000/bulan, Zulkarnain minta kepada pengusaha kuliner untuk segera melaporkan kepadanya atau melaporkan ke Inspektorat kota Palembang Pak Rudi dan laporan tersebut secepatnya akan di tindak lanjuti sesuai aturan.

Sementara itu, Ketua Pendiri Bung Baja (Gabungan Barisan Advokat dan Jawara) Idasril Tanjung SE.,SH.,MM menambahkan, Hari ini kita menyampaikan pendapat dengan melakukan aksi damai yang bertujuan mempertanyakan dasar hukum dari sampling yang dilakukan oleh Dinas Bapenda karena kita menilai banyak mudoratnya.

“Kita ingin monitorium dulu, sehingga sama-sama dicari dasar hukum sampling ini, dan nanti SOP nya, bagaimana tata caranya, jangan sampai nanti tiba-tiba datang sampling,” Terangnya.

Hasil dari pertemuan tadi disepakati antara FK-PKBP dengan perwakilan Dinas pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menghentikan sampling, dan hal ini akan disampaikan kepada Walikota serta kepada Kepala Dinas pendapatan Daerah untuk dibahas, setelah itu akan dilakukan kembali rapat bersama dengan mengundang perwakilan dari FK-PKBP. (Rudi).