SUMSEL.SahabatRakyat.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang gelar razia penertiban parkir liar yang berada di jalan POM IX, baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Giat razia hari ini dipusatkan di seputaran jalan POM IX dengan tujuan penertiban parkir liar yang memakan badan jalan. Selasa (13/06/2023).
Yoan Denis Saputra Kepala Unit (Kanit) Patroli Dishub kota Palembang mengatakan, bahwa hari ini pihaknya melakukan penertiban parkir liar khususnya dikawasan seputar jalan POM IX. Penertiban dilakukan pada parkir yang berlapis dan khususnya parkir di pinggir jalan, bagi pelanggar akan dikenakan tindakan penilangan terhadap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan tersebut.
“Kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan dengan melakukan penggembokan roda, Penindakan bagi kendaraan roda empat ini kita lakukan sesuai prosedur dan sesuai dengan Perda No 14 tahun 2012, tentang larangan parkir di badan jalan,” Ujarnya
Selain penggembokan kendaraan roda empat dengan plat hitam, Yoan menututkan, Penggembokan kendaraan juga dilakukan kepada kendaraan dengan plat merah, dalam hal ini pihaknya tidak pilih bulu apapun platnya apabila melanggar akan ditindak tegas
“Sejauh ini kami telah melakukan penilangan terhadap 4 kendaraan R2, sedangkan untuk R4 sudah 6 kendaraan yang kita gembok salah satunya berplat merah,” Terangnya.
Lanjutnya, Kami akan memberikan waktu satu minggu untuk pemilik kendaraan mengurus kendaraanya, jika dalam satu minggu pemilik kendaraan tidak mengurus kendaraanya maka akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami dari Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang berharap kepada masyarakat atau pemilik kendaraan agar tidak lagi memarkirkan kendaraanya di trotoar maupun memarkirkan mobilnya di bahu jalan, penertiban ini kita lakukan agar dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan yang lain,” Tutupnya (Rudi)








