Sumsel.Sahabatrakyat.com, Banyuasin – Dua pelaku begal tenaga honorer Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan. Kasus ini terungkap berdasarkan bukti petunjuk yang mengarah kepada kedua tersangka.
Kasus pembegalan ini dialami oleh korban Nurul Khoiria (28) seorang tenaga honorer yang beralamat di Dusun II RT 004 Desa Parit Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin dan terjadi pada Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 09.20 WIB.
Kapolsek Rambutan, AKP LEDI SH.,MH menjelaskan, Kejadian pembegalan berawal saat itu korban melintas di jalan poros perbatasan Desa Tanjung Kerang dengan Desa Rambutan menggunakan R2. Tiba tiba korban dihadang oleh dua orang pelaku masing-masing memegang kayu panjang.
“Pelaku menendang korban hingga terjatuh, kemudian merampas tas korban yang berisi handphone, uang tunai, dompet yang berisi identitas korban seperti KTP. Kedua pelaku juga membawa kabur kendaraan korban. Atas kejadian dialaminya tersebut korban langsung melapor ke Mapolsek Rambutan,” Terang Akp Ledi.
Lanjut AKP Ledi menuturkan, Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan. Selama lebih kurang 5 bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khadafi, SH melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka.
“Pada Jum’at tanggal 25 April 2025, salah satu pelaku berinisial LA (28) yang bekerja menjaga kebun karet di Desa Rambutan melintas di Desa Rambutan, Unit Reskrim Polsek Rambutan langsung bertindak untuk meringkus pelaku,” Ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku LA mengakui semua perbuatannya bersama dengan SA (23) yang sedang berada di Desa Rambutan. Selang beberapa jam, berdasarkan keterangan tersangka LA, Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan SA.
“SA juga mengakui semua perbuatannya, kedua pelaku menunjukkan tas milik korban yang disembunyikan di dalam hutan sesaat setelah membegal korban. Dari dalam hutan ditemukan barang barang korban berupa 1 buah tas berisi dompet dan KTP korban berikut 1 pasang sepatu milik korban sedangkan R2 korban sudah dijual oleh kedua pelaku di Desa Kandis Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI,” Ujarnya.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Rambutan untuk ditindak lanjuti berikut barang bukti berupa 2 buah kayu berukuran lebih kurang 1 meter, 1 buah tas warna hitam rantai gold, 1 buah KTP An. Korban Nurul Khoiria, 1 pasang sepatu warna peach, dan 1 buah dompet warna coklat muda. (Rudi)









