Sumsel.SahabatRakyat.com. Kayuagung – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memfasilitasi rapat mediasi antara kelompok M. Soleh bin Wansi dan PT Tania Selatan (Wilmar Group) terkait sengketa lahan, yang berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk III, Kantor Pemkab OKI, Rabu (22/4/2026).
Mediasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjembatani tuntutan masyarakat terhadap lahan yang diklaim seluas kurang lebih 800 hektare, yang saat ini dikuasai dan diusahakan oleh pihak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan kelompok M. Soleh bin Wansi menyampaikan bahwa lahan yang mereka klaim hingga kini belum menerima ganti rugi. Mereka menuntut penyelesaian atas hak yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan.
Sementara itu, pihak manajemen PT Tania Selatan menyatakan bahwa operasional perusahaan telah memiliki dasar hukum yang jelas berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 Tahun 1995. Meski demikian, perusahaan menyatakan terbuka untuk berdiskusi, dengan prinsip penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum apabila diperlukan.
Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan pada 6 Mei 2026. Pada pertemuan tersebut, pihak perusahaan diminta untuk membawa dokumen terkait ganti rugi yang pernah dilakukan sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Rapat ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI, Kepala Dinas Pertanahan OKI, perwakilan Kejaksaan Negeri OKI, Polres OKI, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Usai rapat, perwakilan kelompok, M. Soleh bin Wansi, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi pemerintah daerah meskipun proses mediasi berlangsung cukup alot. Ia berharap pertemuan lanjutan dapat menghasilkan titik temu yang disepakati kedua belah pihak.
“Kami berharap pada pertemuan berikutnya sudah ada penyelesaian yang lebih baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan lanjutan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Dika, yang turut mendampingi kelompok tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti kepemilikan lahan, dan berharap perusahaan dapat menghadirkan data yang lebih lengkap pada pertemuan selanjutnya.
Ia juga mengapresiasi peran pemerintah daerah yang dinilai aktif memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan.
Pemerintah Kabupaten OKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses mediasi secara objektif dan transparan, guna mendorong tercapainya penyelesaian yang adil serta mengedepankan kepentingan semua pihak.
Klem perusahaan PT. Tania Selatan masih membingungkan Masyarakat Pedamaran khususnya kelompok M. Soleh Bin Wansi, Lahan yang mana yg diklem perusahan telah mendapatkan HGU dn Sertifikat kalau Lahan yg sdh diganti Rugi itu wajar, kalau Lahan Kami blm mendapatkan ganti rugi , apakan sdh dpt HGU dan sertifikasi, kalau sdh diganti , dng siapa dan kelompok mana ? Itu blm tau kerena saat mediasi didalam kantor Bupati Kab. OKI pihak perusahaan tidak membawakan bukti bukti yg disebutkan
Kalau Lahan Kami yg belum ada ganti rugi , akan tetapi sudah HGU Dan sdh disertifikatkan, berati ada manipulasi dan rekayasa dalam kepengurusan HGU Sertifikat, berarti perisedur telah dilanggar artinya cacat Hukum, maka Ombudman RI hrs turun tangan sesuai dengan UU Ombudsman RI
Contohnya Masyarakat yg lahan sdh diganti Rugi tidak bergolak dn tidak menuntut kepada perusahaan.
Sementara di tempat yang sama, Ferry Sasat Intelkam polres OKI menambahkan, Agar ke 2 belah pihak crosscheck data Baik dari pihak perusahaan untuk memberikan informasi Bahwa telah melakukan pembebasan lahan yang di sengketakan terkait klaim yg dimaksud oleh Pak Soleh dkk sehingga transparansi terkait perihal Terbitnya HGU PT Tania dengan pembebasan lahan tsb bisa clear dan clean.
Kepolisian Polres Oki dalam hal ini membantu menciptakan situasi aman dan kondusif mencegah potensi konflik antara pihak yang bersengketa bersama Forkompimda kami siap membantu keterbukaan terkait informasi yang dibutuhkan dan membantu masyarakat dan pihak perusahaan sehingga terjalin komunikasi yang baik antara pihak perusahaan dengan warga masyarakat.
Apabila dari upaya upaya terkait Permasalahan klaim ini menemui jalan buntu maka kita mengedukasi ke 2 belah bahwa mekanisme hukum bisa ditempuh bukan dengan cara cara yabg malah akan menimbulkan Permasalahan yang baru.









