Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat 16.904,80 gram hasil pengungkapan jaringan internasional Malaysia–Palembang selama periode Maret 2026.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Parkir Kantor BNNP Sumsel, Rabu (22/4/2026), sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan, SIK mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan amanat Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 45 ayat (4) KUHAP yang mewajibkan penyidik memusnahkan barang bukti terlarang.
“Pemusnahan ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum maupun oknum lainnya,” ujar Hisar.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini memiliki makna tersendiri karena dilakukan pasca Bulan Suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Pada hari pertama masuk kerja usai libur, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti besar yang saat ini dimusnahkan,” katanya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 11 bungkus sabu dengan berat bruto 13.255,05 gram dan netto 12.555 gram, serta empat bungkus sabu lainnya dengan berat bruto 4.350,10 gram. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center BNNP Sumsel (184), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di sebuah rumah di Perumahan Griya Kampung Serang, Palembang.
Setelah tujuh hari pengintaian, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berinisial J (32) bersama 16 bungkus sabu yang disimpan dalam koper. Dari pengembangan kasus, petugas kembali menangkap tersangka H di kawasan Jalan Mayor Zen, Kalidoni, yang berperan sebagai pengantar barang.
Berdasarkan keterangan tersangka, peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh pasangan suami istri berinisial W dan R yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keduanya berperan sebagai pengendali gudang narkotika yang mengatur distribusi serta memberikan instruksi kepada para pelaku di lapangan. Kami akan terus memburu hingga tertangkap,” tegas Hisar.
BNNP Sumsel menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi antara aparat dan masyarakat. Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas nama BNNP Sumsel, kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” kata Hisar.(R)










