MUSI BANYUASIN.SahabatRakyat.com – Kebakaran hebat Sumur Minyak Masyarakat yang dikelola oleh Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera.terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, di wilayah Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pekerja bernama Herdi bin Muslim, warga Desa Keban I, dilaporkan menjadi korban akibat kebakaran sumur minyak milik masyarakat tersebut.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala desa keban satu (1) saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp
Kejadian ini kembali menambah daftar panjang insiden yang terjadi akibat aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat yang tidak sesuai dengan standart Operasional keselamatan kerja diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Padahal jika mengacu pada Permen ESDM 14 tahun 2025, pada pasal 4 “Mitra yang melakukan kerja sama operasi dan /atau teknologi dengan kontraktor sebagai mana pasal 3 ayat (1) Mitra harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Pihak Mitra sendiri dalam hal ini Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera(RBS) harus menyusun rencana penerapan standart dan mutu, good engineering practice, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Dan pada pasal 6 juga sudah dengan jelas dituliskan seluruh biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan Kerjasama Operasi dan/atau teknologi ditanggung oleh Mitra Sebelum kontrak kerjasama resmi dengan BKU ditandatangani.
Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera(RBS) sendiri telah menandatangani Perjanjian Kerja sama dengan PT MEDCO E&P pada tanggal 15 juni 2026
Hal ini didasari surat persetujuan Mentri ESDM NO T.226/MG.04/MEM.M/2026 yang dikeluarkan tanggal 12 juni 2026
Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS PELHUT) Suharto melalui Sekretaris Umum, Ardiansyah menegaskan bahwa SKK Migas Harus melakukan Evaluasi mendalam terkait insiden kebakaran ini.
tidak boleh hanya fokus pada penanganan korban, tetapi juga harus mengungkap dan menindak tegas para pemilik serta pihak yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan Sumur masyarakat tersebut.
“Kami meminta Penghentian aktivitas Koperasi RBS dan mendukung APH segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang karena lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas sumur minyak ilegal,” tegas Ardiansyah.
Lanjutnya, jika nantinya terbukti kebakaran Sumur ini karena tidak standarnya peralatan yang digunakan atau metode pengerjaan yang tidak sesuai dengan metode pengerjaan yang sudah diajukan maka ini merupakan kejahatan yang sudah tersistematis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sumur minyak yang terbakar tersebut diduga milik Indra, warga Desa Sereka, sementara lahan tempat sumur berada diketahui milik Arpan, warga Desa Keban I.
Ardi menambahkan bahwa aktivitas pengelolaan Sumur Minyak milik masyarakat yang dikelola Oleh Mitra tidak sesuai standart yang sudah ditetapkan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa para pekerja serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kami meminta SKK Migas untuk menjalankan kewenanganya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak oleh Koperasi Produksi Rezeki Bersama Sejahtera(RBS). Tutupnya.()









