Sumsel.Sahabatrakyat.com, Lempuing Jaya, OKI – Konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari dua dekade kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Sekelompok warga yang mengatasnamakan kelompok M. Soleh bin Wansi menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kebun Burnai Timur PT Tania Selatan, Kamis (16/04), menuntut penyelesaian atas klaim lahan seluas kurang lebih 800 hektare.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, warga menyampaikan tuntutan terkait dugaan penguasaan lahan yang mereka anggap tidak sah oleh pihak perusahaan sejak tahun 2001. Mereka juga menyoroti belum adanya kepastian hukum atas lahan yang diklaim sebagai milik mereka.
Orasi dalam aksi itu disampaikan secara bergantian oleh perwakilan massa, yakni Deki, Alan, Rizki, dan Ansyori. Dalam penyampaiannya, mereka menegaskan kekecewaan masyarakat atas penanganan konflik yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Sejak 2001 sampai sekarang, kami tidak pernah mendapatkan keadilan,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Warga menyatakan memiliki sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Surat Keterangan Pengakuan Hak atas Tanah (SPHT), peta bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2001, serta hasil pengukuran yang melibatkan tim terpadu. Selain itu, mereka juga mengungkap adanya dokumen internal perusahaan pada 2002 yang disebut memuat kesediaan pemberian ganti rugi, namun hingga kini belum terealisasi.
Tidak hanya kepada perusahaan, kritik juga diarahkan kepada aparat penegak hukum yang dinilai belum maksimal dalam menangani laporan warga. Massa menduga adanya ketidaktepatan dalam penerapan pasal serta lambannya proses penanganan perkara.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan manajemen PT Tania Selatan, H. Bobi Suprapto, menyatakan bahwa perusahaan menghargai penyampaian aspirasi masyarakat dan membuka ruang dialog.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan hal-hal yang berseberangan dengan perusahaan. Namun dalam mengambil keputusan, kami harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan secara langsung antara perusahaan dan masyarakat tanpa melibatkan pihak berwenang. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai mediator dalam proses tersebut.
“Kami arahkan melalui pemerintah daerah sebagai supervisi. Apa pun arahan Pemda, termasuk jika harus melalui jalur hukum, perusahaan siap mengikuti,” katanya.
Terkait tuntutan ganti rugi, pihak perusahaan menyebut klaim tersebut telah muncul sejak beberapa tahun lalu. Namun, perusahaan menilai belum ada kepastian hukum yang mengharuskan pembayaran dilakukan.
“Jika ada keputusan hukum yang menyatakan demikian, tentu kami wajib melaksanakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Lempuing Jaya IPTU Al Hafiz menyampaikan bahwa pihak kepolisian hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Ia menegaskan aparat tidak berpihak kepada pihak mana pun.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan kepada perusahaan. Kami berpihak pada kebenaran sesuai aturan,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI. Warga berharap pemerintah pusat, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian, dapat turun tangan untuk meninjau kembali izin yang ada serta memastikan penyelesaian yang adil.
Kasus ini menjadi salah satu potret konflik agraria yang masih terjadi di daerah. Di tengah upaya mendorong reformasi agraria, penyelesaian yang transparan, adil, dan berbasis hukum dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik serupa berlarut di masa mendatang.(R)









