Tiga Sopir Pengangkut Batubara Hasil Illegal Minning Diamankan Subdit IV Tipidter Polda Sumsel

Sumsel.SahabatRakyat.com,- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap tiga sopir truk fuso pengangkut batubara pelaku llegal Minning, hasil tambang Illegal di wilayah Tanjung Agung Muara Enim yang akan dibawah ke Cilegon Banten.

Selain menangkap tiga pelaku, Subdit IV juga mengamankan barang bukti berupa tiga kendaraan yaitu Truk fuso BA 8684 DA yang dikemudikan oleh CH, Truk fuso BA 8052 PU yang dikemudikan oleh ID, Truk fuso D 8806 PA yang dikemudikan oleh AL, masing-masing bermuatan 20 ton batubara.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo S.I.K didampingi Panit 4 Subdit IV Tipidter dan Kabid Humas yang diwakilkan, saat menggelar Press Release di ruang konferensi pers gedung presisi Mapolda Sumsel, Jum’at (22/03/2024).

“Di sini TKP nya di desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Ogan Komering Ulu. Saat ini tersangka dilakukan pemahanan di rutan Polda Sumatera Selatan, sedangkan untuk barang buktinya kita titip di semen Baturaja untuk tindak lanjutnya,” Ujar Akbp Bagus.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk segera melakukan pemberkasan, dan melakukan pengembangan terhadap pemilik stopel dan pemilik batubara.

“Kita akan melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus illegal minning, dalam hal ini pengangkutan batu bara yang berasal dari pemegang induk yang sah yang diamankan,” Pungkasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. (Rudi)