Andika: Kami Sudah Lakukan Penindakan Dan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Sumsel.Sahabat Rakyat.com,– Maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Sumsel dan kota Palembang akhir-akhir ini sangat merugikan pemerintah provinsi Sumsel, Gerakan Rakyat Menggugat (GERAMM) gelar Aksi Damai di kantor Bea dan Cukai Sumbatim jalan R. Soekamto Palembang, Selasa (03/10/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kanwil Bea dan Cukai Sumbagtim melalui Kasi Kepatuhan dan Bimbingan Masyarakat, Andika menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian dari organisasi Gerakan Rakyat Menggugat, kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menindak dan mencegah peredaran rokok ilegal tersebut namun mungkin masih banyak yang beredar.

“Dua minggu lalu sekitar 35 juta batang rokok yang sudah kita lakukan penindakan, saya mengerti secara tugas memang ini salah satu tugas bea cukai dan juga ada penerimaan negara, tapi inikan masalah suplai dan demand yang besar dan mereka melakukan segala cara untuk memasukkan rokok ilegal ini,” Ujarnya.

Pihaknya mengajak masyarakat dan bekerjasama untuk peduli dengan peredaran rokok ilegal yang tinggi ini dengan tidak mengkonsumsi rokok yang ilegal.

“Ada 5 jenis pelanggaran cukai diantaranya: Pertama, rokok polos karena yang paling mudah itu yang polos dan tidak ada bea cukainya. Kedua, Rokok palsu. Ketiga, rokok bekas. Keempat, ada yang salah personalisasi. Dan Kelima, ada yang salah peruntukan,” Bebernya.

Terkait tidak ditutup pabrik yang memproduksi rokok Ilegal tersebut, Andika menuturkan bahwa Jajaran Bea dan Cukai di Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah melakukan upaya penutupan mereka yang memproduksi tapi dikarenakan pabrik yang memproduksinya di rumah, KUHP melarang petugas untuk tidak main masuk ke dalam rumah.

“Saya sepakat dengan Bung Enho kepedulian terhadap peredaran rokok ilegal, saya merasa diperhatikan, ini bentuk perhatian masyarakat terhadap tugas kami. Ini aspirasi akan disampaikan ke Jakarta bagi saya kebebasan untuk beraspirasi itu no satu, saya yakin jajaran kami disini tidak ada yang terlibat untuk masalah peredaran rokok ilegal, kalau ada yang terlibat pasti ada pengenaan sanksi hukuman, bisa sampai pemecatan,” Pungkasnya. (Rudi).