Disnakertrans Sumsel Bersama Staf Pribadinya Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Palembang

Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, bersama staf pribadinya berinisial AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Penetapan ini dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025), hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dan anggota lainnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Sabtu (11/1/2025),

Dalam konferensi pers tersebut, Deliar Rizqon tampak digiring oleh petugas kejaksaan menuju ruang jumpa pers dengan menggunakan tongkat penopang sebagai alat bantu berjalan. Kehadirannya menjadi perhatian para awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang telah ditemukan penyidik untuk menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka

“Setelah dilakukan pendalaman, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan Kadisnaker itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun alat bukti tersebut yakni berupa uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerjanya, serta uang Rp4.400.000 di tas pribadinya. Selain itu, penggeledahan juga dilanjutkan ke beberapa titik rumah tersangka di Palembang dan ditemukan sejumlah barang bukti, mulai dari amplop yang terpisah berisikan satu juta rupiah di masing-masing amplop,” Ujarnya.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang dolar Singapura setara Rp75.000.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan 10 dolar dan satu dolar Singapura, yang disembunyikan di bawah jok mobil tersangka. Selain uang tunai dan dolar Singapura, ditemukan pula sejumlah dokumen penting di dalam mobil tersebut.

“Total uang yang diamankan sebesar Rp285.600.000, adapula logam mulia seberat 75 gram senilai Rp200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa enam buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6,” Bebernya.

“Jadi modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap perusahaan. Untuk informasi lengkapnya terkait sudah berapa banyak jumlah perusahaan ataupun sudah sejak kapan ia melakukan itu, kejaksaan masih melakukan pendalaman,” Imbuhnya.

Tersangka saat ini ditahan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut, Penyidik masih mendalami motif dan pola kerja yang dilakukan oleh para tersangka. Serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Di sisi lain, Kepala Sesi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH. MH. diakhir konpers menambahkan, Bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dimana pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, bertempat di rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekira pukul 18.30 WIB.

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan operasionalnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang mengingat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menangani Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara-Perkara Big Fish,” Ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha / investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini. (Rudi)