Sahabatrakyat.com, Palembang – Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik (KPKP) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
KPKP menilai pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting untuk mendalami informasi mengenai dugaan persoalan yang berkaitan dengan proses memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di sejumlah daerah.
Koordinator KPKP, Rizky Pratama Saputra, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan kepada KPK mengenai dugaan indikasi pelanggaran kode etik auditor serta meminta agar proses pemberian opini WTP di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan turut menjadi perhatian.
“Kami memberikan apresiasi kepada KPK RI atas langkah cepat memeriksa Bupati PALI. Sebelumnya, KPKP telah menyampaikan adanya dugaan indikasi pelanggaran kode etik oleh auditor dan meminta agar dugaan persoalan terkait penerima maupun upaya memperoleh WTP di beberapa kabupaten dan kota di Sumsel turut ditelusuri,” ujar Rizky, Kamis (20/8/2026).
Menurut Rizky, KPKP berharap penelusuran tidak berhenti pada satu kepala daerah. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan informasi yang berkaitan dengan pihak atau daerah lain, KPK diminta melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami berharap KPK RI juga mendalami delapan kepala daerah penerima WTP yang berdasarkan informasi yang kami terima perlu ditelusuri keterkaitannya dengan perkara OTT di Muara Enim,” katanya.
Namun, Rizky menegaskan permintaan tersebut bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan bahwa para kepala daerah tersebut melakukan pelanggaran.
“Kami tidak menyimpulkan mereka bersalah. Kami hanya meminta agar informasi yang ada diperiksa dan diverifikasi. Kalau memang tidak ada keterkaitan, tentu hasil pemeriksaannya juga harus disampaikan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Selain mendorong KPK melakukan penelusuran, KPKP juga kembali menyoroti dugaan pelanggaran kode etik auditor.
Rizky mengatakan pihaknya akan menagih komitmen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
“KPKP akan menagih janji BPK RI untuk segera melakukan sidang terkait dugaan pelanggaran Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik. Kami berharap proses tersebut segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Rizky, opini WTP merupakan bagian dari proses pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah sehingga prosesnya harus berjalan secara independen, profesional dan objektif.
Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai dugaan upaya memengaruhi proses pemeriksaan atau memperoleh opini tertentu, menurutnya informasi tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan opini WTP benar-benar merupakan hasil pemeriksaan yang independen, profesional dan objektif. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.
Rizky juga meminta KPK mencermati informasi yang berkembang dari perkara OTT di Muara Enim apabila dalam proses penanganannya ditemukan indikasi yang berkaitan dengan proses pemeriksaan atau pemberian opini WTP di daerah lain.
Menurutnya, penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan perkara tertentu atau terdapat informasi lain yang masih perlu didalami.
“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan informasi yang mengarah kepada pihak atau daerah lain, kami berharap KPK tidak berhenti pada satu perkara. Namun semuanya tetap harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum,” ujarnya.
KPKP juga meminta agar seluruh pihak yang nantinya diperiksa tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizky menegaskan pihaknya mendukung langkah penegakan hukum, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi tetap harus berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan ada penghakiman di ruang publik. Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang transparan, objektif dan profesional agar persoalan ini menjadi terang,” pungkasnya.(Rilis)








