Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Pemerintah Kelurahan Sukarami terus berkomitmen memberikan edukasi dan pelayanan terbaik bagi warganya. Hari ini, Lurah Sukarami, Suyandi Martin, M.Kom., secara resmi membuka Acara Penyuluhan Hukum dengan tema “Tata Cara Mendapatkan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011”.
Dalam sambutannya, Lurah Suyandi menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu agar mereka tidak kesulitan dalam memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.
“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 telah menjamin hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga semakin memahami prosedur, syarat, dan hak-hak mereka, sehingga tidak ada lagi yang merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya, Rabu (17/09).
Acara ini menghadirkan narasumber dari praktisi hukum dan lembaga bantuan hukum, yang memberikan penjelasan rinci serta simulasi tata cara pengajuan bantuan hukum. Peserta yang hadir juga diberikan kesempatan berdiskusi langsung, sehingga materi dapat lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari warga. Selain membuka wawasan, penyuluhan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah kelurahan hadir bukan hanya dalam urusan administratif, tetapi juga dalam memperjuangkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Harapan kami, setelah kegiatan ini, warga tidak lagi ragu untuk mengakses layanan bantuan hukum. Mari bersama-sama membangun masyarakat yang sadar hukum, adil, dan berdaya,” tutup Lurah Suyandi penuh semangat.(Red)









