Pemkot Palembang Alokasikan Anggaran Tambahan untuk Kenaikan Insentif RT dan RW

Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Pada Kamis, 26 September 2024, Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Ilir Barat (IB) 2 Palembang menerima insentif di gedung balai kantor camat setempat. Insentif sebesar Rp 600.000 untuk bulan Agustus 2024 ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Afrizal Hasyim.

“Ini adalah bentuk apresiasi atas tugas berat yang diemban dalam mengurusi masyarakat di lingkungan mereka,” ujar Afrizal Hasyim. Menurutnya, menjadi Ketua RT bukanlah tugas yang mudah. Selain membutuhkan keikhlasan, mereka juga menjadi garda terdepan yang langsung menerima keluhan warga.

Afrizal menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah memprogramkan pemberian insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW sejak tahun 2007 dalam APBD Kota Palembang, dan program ini terus berlanjut hingga kini. Bahkan, Pemkot Palembang berencana untuk menambah insentif tersebut mengingat beratnya tugas yang mereka emban.

“Namun, kenaikan insentif tidak bisa dilakukan secara langsung. Dibutuhkan kajian mendalam dalam penganggaran,” tambahnya. Dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), kenaikan insentif ini telah diprogramkan. Pada bulan Oktober 2024, usulan kenaikan insentif akan diajukan.

Karena RT bukan termasuk perangkat daerah, usulan ini harus melalui tahapan dari lurah dan kecamatan.

Afrizal menekankan bahwa kajian mendalam diperlukan mengingat jumlah RT dan RW yang tersebar di 18 kecamatan cukup banyak.

“Total anggarannya sangat besar, sehingga harus melalui tahapan kajian keuangan dan pembangunan, serta rekomendasi dari BAPEDA, Gubernur, Mendagri, dan instansi pemerintah lainnya,” jelasnya. “Memang ada wacana untuk menaikkan insentif RT dan RW menjadi Rp 1 juta,” tutupnya. (Adv)