PALEMBANG, sahabatrakyat.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2021.
Opini WTP tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2021, Senin (25/4/2022).
Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini, merupakan prestasi yang didapat oleh Pemprov Sumsel untuk ke delapan kalinya secara berturut-turut.
Gubernur Sumsel H Herman Deru menyebut opini WTP tersebut merupakan buah dari kerja keras bersama semua jajaran, saya mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
“Opini WTP ini sebagai cerminan upaya yang konsisten dan berkesinambungan dalam mengelola keuangan Pemprov Sumsel sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan pemerintah dan berdasarkan regulasi yang berlaku, semoga apa yang telah kita kerjakan ini memberikan sumbangsih positif terhadap kemajuan Pemprov Sumsel”, kata Herman Deru.
Capaian WTP tersebut akan menjadi acuan untuk meningkatan kinerja jajarannya.
“Tentu ini akan menjadi acuan kita dalam pengelolaan keuangan daerah, hasil audit BPK yang kami terima ini merupakan petunjuk bagi Pemprov untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan penggelolaan keuangan daerah yang pada gilirannya berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan,” paparnya.

Herman Deru juga menuturkan, akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang juga dituangkan dalam LHP tersebut.
“Dalam menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK RI, kami telah menyusun rencana aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya tentu butuh bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu”, tuturnya.
Kita telah instruksikan inspektur Inspektorat Provinsi dan para Kepala Perangkat Daerah, agar catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam LHP ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan segera”, imbuhnya.
Terpisah, Pimpinan VII BPK RI Dr. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., CFrA., CSFA mengatakan, opini WTP tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Sumsel tahun 2021.
“Capaian opini WTP ini karena Pemprov Sumsel menunjukkan komitmen dan upaya nyata untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik”, kata Hendra.
Hendra mengatakan, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti agar kinerja dalam pengelolaan keuangan tersebut dapat lebih baik.
“Ada beberapa poin yang kita rekomendasikan untuk ditindaklanjuti sehingga kedepannya pengelolaan keuangan dapat lebih baik, BPK juga berupaya agar LHP yang disampaikan ini dapat membawa manfaat bagi pemangku kepentingan yang berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat”, tuturnya.

Untuk diketahui, rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Harry Purwaka, Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq, dan sejumlah anggota DPRD Sumsel serta Kepala OPD dilingkungan Pemprov Sumsel.
Sebelumnya, DPRD Sumsel juga menggelar rapat paripurna XLIII dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2021.
Pada rapat paripurna tersebut, lima pansus di DPRD Sumsel memahami LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2021, seperti yang disampaikan juru bicara pansus 1 DPRD Sumsel Juanda Hanafia.
“Kita memahami LKPJ Gubernur Sumsel, hanya saja setiap OPD harus melakukan peningkatan kinerja serta koordinasi sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi akuntabel”, singkatnya. (Adv/Martin)










