Sumatera Selatan – Pelaksanaan program Penegasan Batas Daerah (PBD) Tahun 2021 di Provinsi Sumatera Selatan berjalan progresif menerapkan konsep pendekatan secara kerakyatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban menyelesaikan penegasan batas daerah sebanyak 35 segmen di sembilan kabupaten/kota berbatasan yakni, Kabupaten OKI dengan Banyuasin, Ogan Komering Ilir dengan Ogan Ilir, Ogan Ilir dengan Muara Enim, dan Banyuasin dengang Kota Palembang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Sumatera Selatan Sri Sulastri di Palembang, Sabtu, mengatakan setidaknya dari 35 segmen batas wilayah yang harus ditetapkan ulang itu sudah 31 segmen yang terselesaikan, bahkan di antaranya ada 16 segmen yang telah memiliki akta dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Lalu ada 15 segmen sudah mendapatkan kesepakatan antarpemerintah kabupaten/kota yang wilayah administrasinya saling berbatasan, saat ini dalam persiapan pengaktaan oleh Menteri Dalam Negeri dan empat segmen lainnya lagi masih proses negosiasi.
Program penegasan batas daerah itu, jelasnya, merupakan mandat Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah No 43 yang terbit 2 Feburari 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang kawasan hutan izin atau hak atas tanah.
Adapun salah satu faktor yang mendasari instruksi mempercepat penegasan batas tersebut ialah untuk membuka peluang investasi untuk pembangunan daerah.
“Dengan adanya dukungan dari eksekutif, legislatif kabupaten kota khususnya komitmen dari pemerintahan desa dan kooperatifnya masyarakat setempat lebih kurang lima bulan pasca terbitnya PP No 43 sudah terselesaikan 90 persen,” kata dia.
Ia menjelaskan, minimnya komunikasi edukasi kepada masyarakat tentang penegasan batas daerah menjadikan proses pengukuran ulang oleh tim dilapangan berjalan alot.
Mayoritas masyarakat yang lahannya berada diperbatasan menolak tim melakukan pengukuran karena takut lahannya diserobot. Padahal, penegasan itu hanyalah untuk meluruskan batas administrasi kabupaten/kota sama sekali tidak menghilangkan hak masyarakat atas kepemilikan lahannya.
“Tidak perlu represif tapi gunakan pendekatan kerakyatan karena masyarakat hanya perlu dijelaskan, maka bersama kepala desa setempat proses pengukuran dan semacamnya terselesaikan,”
Disisi lain, masyarakat juga sudah terindoktrinasi oleh kepentingan kelompok orang yang ingin menguasai kandungan alam yang ada diwilayah perbatasan bahkan ada juga masyarakat yang marah karena wilayahnya ada perusahaan tapi tidak pernah menerima bantuan CSR.
Hal itu menjelaskan, lanjutnya, mengapa empat dari 35 segmen batas daerahnya masih belum terselesaikan keempat segmen itu salah satunya termasuk tapal batas antara Kota Palembang dengan Banyuasin.
“Jadi karena tidak mau adanya konflik walaupun ada kesepakatan ditingkat atas (eksekutif dan legislatif) tapi belum tentu ditingkat bawah (masyarakat) namun mudah-mudahan sekitar dua bulan lagi semua selesai Penentuan Batas Daerah (PBD),”ujarnya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumatera Selatan S.A Supriyono mengatakan, percepatan penegasan batas daerah ini merupakan program nasional guna membuka peluang investasi masuk untuk merealisasikan pembangunan sosial-ekonomi daerah.
Sebab permasalahan tapal batas menjadi salah satu alasan para investor enggan menanamkan modalnya di daerah padalah Sumatera Selatan memiliki sektor strategis seperti pertanian, minyak bumi dan gas alam, Batu bara atau semacamnya yang belum terkelola secara produktif.
Harapannya setelah urusan batas daerah ini terselesaikan dapat menjadi modal penting dalam menyakinkan investor asing ataupun domestik menanamkan modalnya di sini.
“Lalu golnya yang terpenting ialah dapat membuka lapangan kerja baru,” tandasnya. (Ant)







