Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Sidang praperadilan terkait perkara Fitriana kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/08/2025). Sidang tersebut menghadirkan dua saksi dari pihak pemohon.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH., MH. ini menghadirkan saksi atas nama Rachmad dan Guntur.
Dalam keterangannya, saksi Rachmad menyampaikan bahwa terdapat bukti transfer sebesar Rp 240 juta terkait perjanjian antara Fitriana dan pelapor.
Sementara itu, saksi Guntur menerangkan bahwa Fitriana sebelumnya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dengan terlapor seseorang bernama Miko.
Kuasa hukum pemohon, Indra SH dan Hanan SH, menjelaskan bahwa pada persidangan kali ini mereka memang menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai ketetapan majelis hakim.(Rilis)









