Sumsel. SahabatRakyat.com,- Lurah 32 Ilir secara resmi membuka acara Sosialisasi Terhadap Penertiban Bangunan Liar Diatas Saluran Air / Sungai dengan mengundang seluruh Ketua RW dan RT di kelurahan 32 Ilir Palembang dan Kepala Bidang SDA-IL Dinas PUPR Kota Palembang sebagai narasumber. Lurah 32 Ilir menyampaikan tujuan diadakannya acara sosialisasi ini dikarenakan banyaknya bangunan liar yang dibangun diatas saluran air dan sempadan sungai yang ada di Kelurahan 32 Ilir Palembang. Untuk itu beliau meminta bantuan Kepala Bidang SDA-IL Dinas PUPR Kota Palembang sebagai narasumber pada acara sosialisasi tersebut.
Kepala Bidang SDA IL Dinas PUPR Kota Palembang mengatakan bahwa kelurahan 32 ilir adalah kelurahan pertama dikota Palembang yang mengadakan sosialisasi mengenai sempadan sungai. Beliau sangat mengapresiasi kegiatan ini. Bidang SDA-IL sudah melakukan sosialisasi door to door kepada masyarakat kota Palembang selama dalam kurun waktu 2 tahun. Bukan saja mengenai sempadan sungai akan tetapi bangunan bangunan yang ada di atas aliran sungai. Sampai hari ini sidah 300 bangunan yang sudah dibongkar dan ini sudah sangat mengurangi banjir/genangan.
Pada acara ini Kepala Bidang SDA-IL juga memperkenalkan beberapa tim bidang SDA-IL antara lain tim monev Dinas PUPR Kota Palembang dalam mengatasi banjir/genangan di wilayah subdas Boang, tim Sosialisasi yang bertugas dalam pendekatan sosial kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran terkait bangunan diatas saluran dan sungai, tim Fasilitator Dinas PUPR yang bertugas sebagai fasilitator yang mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga lingkungan yaitu dengan membentuk Komunitas Peduli Sungai Peduli Banjir dan Lingkungan.
Kepala Bidang SDA IL Dinas PUPR Kota Palembang menyampaikan bahwa tidak boleh mendirikan bangunan diaras saluran air ataupun sungai dikarenakan akan menghalangi jalan air, menyebabkan penyempitan aliran air dan akan menyulitkan untuk pembersihan. Mendirikan bangunan disempadan sungai tidak akan mendapatkankan sertifikat dari BPN sesuai PP RI nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sungai dikuasai oleh negara pada pasal 3. Pada pasal 5 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sungai adalah palung sungai dan sempadan sungai. Selanjutnnya dipertegas lagi oleh turunan dari peraturan tersebut yaitu Perwali nomor 55 tahun 2014 tentang ketentuan penataan bangunan di tepi sungai. Peraturan terkait lainnya dalam hal Law Enforcement adalah Perda nomor 13 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan atau bertempat tinggal dibantaran sungai dipinggir saluran dan dipinggir kolam milik pemerintah,
Bidang SDA-IL Dinas PUPR juga menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait banjir/genangan, bangunan diatas aliran sungai dan saluran.( ADV/ Rilis)









