Syarat Utama Calon Ketua INKINDO Sumsel Wajib S1

Sumsel.SahabatRakyat.com. Palembang,-Kantor DPP INKINDO Sumsel hari ini agenda Pengembalian Formulir calon Ketua DPP INKINDO Sumsel di kantor musi 2 Palembang, Senin (6/4/2026)

Adapun Persyaratan pendidikan minimal strata satu (S1) menjadi salah satu ketentuan utama bagi calon Ketua Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Sumatera Selatan periode 2026–2030.

Irwan selaku Penerhati sekaligus anggota INKINDO, yang mengatakan, bahwa ketentuan itu telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Untuk pendidikan, minimal S1 dan itu wajib bagi calon ketua.

Persyaratan tersebut menurutnya merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas kepemimpinan organisasi profesi, sekaligus memastikan calon memiliki kapasitas akademik yang memadai.

Selain syarat pendidikan, calon ketua juga diwajibkan pernah menjadi bagian dari kepengurusan INKINDO, baik di tingkat inti maupun bidang.Salah satu syarat lainnya, calon harus pernah menjadi pengurus INKINDO di periode sebelumnya, tidak harus di posisi inti, tetapi pernah terlibat.

Keempatnya akan memperebutkan suara anggota dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026 mendatang. Seluruh tahapan pemilihan sejauh ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa adanya perubahan signifikan. Prosesnya berjalan seperti biasa, masih sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART.

Irwan menjelaskan, Terkait proses verifikasi, bahwa seluruh tahapan, termasuk pemeriksaan kelengkapan syarat calon, dilakukan oleh panitia pemilihan (Panlih) yang berasal dari internal organisasi. Panitia pemilihan berasal dari anggota INKINDO sendiri yang dinilai netral. Mereka yang melakukan verifikasi dan memastikan semua sesuai aturan.

Irwan menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan, maka penanganannya akan mengacu pada ketentuan organisasi yang berlaku. Jika memang terbukti tidak memenuhi syarat, tentu ada mekanisme yang mengatur, termasuk kemungkinan diskualifikasi,” Dan seluruh proses pemilihan dan pengambilan keputusan tetap berlandaskan AD/ART serta hasil forum organisasi,” pungkasnya (ocha)