Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Penegakan hukum tidak harus berakhir di ruang sidang, Pengacara Zaibun, SH., MH menilai penerapan Restorative Justice (RJ) perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam sistem penegakan hukum nasional, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Menurut Zaibun, pendekatan hukum yang berkeadilan harus mempertimbangkan secara objektif peran dan tanggung jawab setiap pihak. Ia menegaskan bahwa tidak semua individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi secara langsung menerima atau menikmati uang negara.
“Dalam praktik penegakan hukum, terdapat kondisi di mana seseorang hanya menjalankan tugas administratif atau kebijakan, namun kemudian ikut terseret dalam perkara pidana karena konstruksi pasal turut serta,” ujar Zaibun saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (17/01).
Zaibun mengungkapkan, dalam sejumlah perkara yang pernah ia tangani, kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari perbuatan yang dipersangkakan, namun tetap diproses secara pidana. Padahal, dalam beberapa kasus, telah terjadi penyelesaian melalui mekanisme perdamaian dan penggantian kerugian.
“Ketika telah tercapai kesepakatan damai, ganti rugi diselesaikan, serta ada pencabutan laporan, seharusnya perkara tersebut dapat diselesaikan secara proporsional. Inilah esensi keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan Restorative Justice telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri, hingga Peraturan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten dan berkeadilan.
Zaibun juga menyoroti kondisi psikologis para pejabat publik di daerah yang kini cenderung ragu dalam merealisasikan anggaran negara akibat kekhawatiran akan kriminalisasi kebijakan.
“Ketakutan ini berdampak pada tertahannya penggunaan APBD dan APBN, yang pada akhirnya menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai pentingnya perlindungan hukum terhadap kebijakan publik, selama kebijakan tersebut tidak dilandasi niat jahat (mens rea), tidak mengandung unsur suap, serta tidak memberikan keuntungan pribadi.
“Kebijakan publik tidak serta-merta harus ditarik ke ranah pidana. Selama tidak terdapat niat korupsi dan keuntungan pribadi, maka penilaiannya harus dilakukan secara proporsional dan objektif,” katanya.
Lebih lanjut, Zaibun menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai momentum penting dalam pembaruan hukum nasional, sekaligus menandai berakhirnya ketergantungan pada KUHP warisan kolonial Belanda.
“KUHP Nasional menjadi harapan baru dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, humanis, serta berorientasi pada keadilan substantif,” ujarnya.
Sebagai praktisi hukum, Zaibun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
“Keadilan tidak boleh dibangun semata-mata berdasarkan opini publik, tetapi harus berpijak pada fakta hukum dan nurani,” pungkas Zaibun, yang juga aktif melakukan pendampingan hukum, khususnya bagi kepala desa yang kerap berada dalam posisi rentan terhadap persoalan hukum terkait pengelolaan dana desa.
Ia berharap momentum pembaruan hukum, termasuk dengan hadirnya regulasi baru, dapat menjadi sarana introspeksi dan perbaikan tata kelola, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.








