Diberitakan Memutarbalikkan Fakta Laporan, AKP Apriansyah: Kita Berdasarkan Laporan Korban Dan Hasil Visum

0-0x0-0-0#

Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Terkait pemberitaan di beberapa media masa adanya dugaan oknum Polsek Sako ingin memutarbalikkan fakta laporan dari korban perkelahian, dibantah oleh Polsek Sako.

Kapolsek Sako melalui Kanit Reskrim AKP Apriansyah SH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut, Selasa (20/05). dengan mengatakan, bahwa sebenarnya ini merupakan kasus perkelahian antara dua orang yakni FR dan RN. Dimana keduanya saling lapor di Polsek Sako karena sama-sama menjadi korban.

“Sebenarnya ini kasus saling lapor atau laporan split, kedua nya sama-sama korban dan saling melapor. Jadi tidak ada namanya kita memutarbalikkan fakta laporan, kita bekerja berdasarkan fakta berupa bukti hasil laporan visum dan saksi,” Ujarnya.

Lanjut AKP Apri menjelaskan, Kasus ini berawal ketika FR diminta oleh keluarganya untuk mengambil rapor anak. Ketika di jalan menuju ke sekolah, FR bertemu dengan RN.

“Saat berpapasan keduanya saling jelit mato (melotot), dan terjadilah cekcok. Sebenarnya ini sudah di selesaikan di sekolah, namun karena keduanya kembali bertemu di rumah saudaranya FR yakni Ibu Melda yang merupakan tante dari FR, kembali terjadi keributan yang berujung FR mengalami beberapa luka di bagian wajah,’ Terangnya.

Sedangkan berdasarkan laporan RN di Polsek Sako juga ditindaklanjuti dengan pasal 170 KUHP dan sudah di oleh TKP di Polsek Sako dengan menghadiri saksi-saksi .

AKP Apri kembali menegaskan bahwa ini murni kasus saling lapor atau split dari kedua, belah pihak diantaranya pasal 351 (penganiayaan ) yang dilaporkan oleh FR dan pasal 170 KUHP ayat 1 yang dilaporkan oleh RN .

“Kedua laporan sama-sama dalam proses atau tindak lanjuti , jadi tidak ada yang namanya kita memutarbalikkan fakta laporan seperti yang diberitakan di media online dan media sosial,” Pungkasnya. (Rudi)