SCW Desak Gubernur Pecat Dan Ganti Kadis Perhubungan Sumsel

SUMSEL.SahabatRakyat.com,- Sehubungan dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang pembentukan tim pengawasan dan penertiban perizinan baik jalan kendaraan dan surat edaran Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Pada Tanggal 8 Mel 2023 Nomor 551/1391/DISHUB perihal Sosialisali Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Angkutan Barang.

Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sebagai organisasi yang konsen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan isu-isu sosial lainnya Khususnya Yang ada di Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumsel jalan A. Rivai Palembang, Senin (15/5/2023).

Ketua Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW), Sanusi mengatakan, Akan Melaporkan Perihal Tersebut dan Melakukan M Demonstrasi di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Serta Sriwijaya Corruption With (SCW) Menyatakan Sikap Dengan Tuntutan Aksi Demonstrasi Sebagai Berikut:

1. Mendesak Gubernur Provinsi Sumsel untuk Slsegera memecat dan mengganti Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yang diduga dan dinilai tidak mampu menjalani tugas dan kebijakannya dalam menertibkan kendaraan angkutan berat seperti Truk, Tronton dan Lain-Lainnya, Serta Kendaraan Truk Over Dimension Over Load (ODOL), yang masih saja beroperasi bukan pada jam operasionalnya yang melintas dijalan raya Kota Palembang Sumsel, sehingga berpotensi akan menyebabkan rawannya kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya yang berada diwilayah kota Palembang Sumsel.

2. Meminta Kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mencopot jabatan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yang diduga dan dinilai lalai serta tidak mampu menjalani kebijakannya dalam melaksanakaan tugas-tugasnya.

3. Mendukung Gubernur provinsi Sumsel untuk segera bertindak tegas terhasap persoalan -persoaln tersebut dengan melakukan perubahan dan mengganti kepala dinas perhubungan provinsi Sumsel demi kota Palembang Sumsel yang lebih baik.

Terkait peraturan-peraturan tersebut, SCW sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan pemerintahan Provinsi Sumsel dalam menanggulangi dan mencegah serta meningkatnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang ada di wilayah Kota Palembang.

Menurut informasi serta hasil temuan yang dihimpun oleh SCW diduga masih banyak kendaraan angkutan berat seperti Truk, Tranton dan Lain-Lainnya, serta kendaraan Truk Over Dimension Over Load (ODOU) yang masih melintas di jalan raya khususnya di wilayah Kota Palembang Sumatera Selatan yang beroperasi diluar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.

Hal tersebut sangatlah kami sayangkan padahal Gubernur provinsi Sumatera Selatan sudah membuat aturan yang sudah ditembuskan salah satunya Ke Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Sumatera Selatan dalam mengatasi dan membenahi persoalan-Persoalan tersebut, namun SCW menilai pihak Dishub provinsi Sumsel tidak sanggup dan tidak mampu dalam membenahi terkait persoalan-persoalan tersebut Terutama Kepala Dinas Dishub Provinsi Sumsel yang tidak Mampu untuk menjalani kebijakan – kebijakan yang sudah Gubernur Provinsi Sumsel tetapkan.(Rill/Rudi)