OKU – Polres OKU Selatan mengungkap kasus penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan di bawah pimpinan AKP Arfanol Amri berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (12/6/2023).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada Kamis, tanggal 8 Juni sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar kolam ikan yang berlokasi di Desa Sulitan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi LP-A/17/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 9 Juni 2023, tersangka Eko Gedek ditangkap dengan tuduhan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan bahwa transaksi narkotika jenis sabu ini sering dilakukan oleh seorang laki-laki bernama Eko Gedek. Setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan terkait,” ujar Kapolres.
“Kemudian, sekitar pukul 01.15 WIB, anggota Satres Narkoba Polres OKU Selatan menangkap saudara Ruwah alias Eko Gedek Bin Gani,” lanjutnya.
Selama penggeledahan, ditemukan 22 paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram dekat tersangka Ruwah alias Eko Gedek Bin Gani.
“Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut miliknya dan didapatkan dari seorang laki-laki bernama GUR (DPO) di Desa Bantan, Kabupaten OKU Timur. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Barang bukti yang diamankan meliputi 22 paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram, serta 1 botol plastik warna hitam. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres OKU Selatan.
Di sisi lain, pada Jumat, tanggal 9 Juni 2023, sekitar pukul 03.20 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Dahmuri di sebuah rumah di Desa Sulitan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Ruwah alias Eko Gedek Bin Gani. Anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap saudara Dahmuri Bin Asri (ALM).
Berdasarkan laporan polisi LP-A/18/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 9 Juni 2023, tersangka kedua juga dikenakan tuduhan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ditemukan 7 paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram di dalam botol hitam dalam tas selempang warna silver. Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari saudara Ruwah alias Eko Gedek Bin Gani. Tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 7 plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram, 1 botol plastik yang dilapisi dengan lakban hitam, 1 tas selempang warna silver tanpa merek, dan uang tunai sebesar Rp 230.000,- dengan pecahan lembar 1 lembar Rp 100.000,-, 2 lembar Rp 50.000,-, 2 lembar Rp 10.000,-, dan 2 lembar Rp 5.000,-.
Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan lainnya dalam kasus ini. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rls)









