Sumsel.SahabatRakyat.com,- Sebanyak 55 massa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAMM) menggelar Aksi Damai terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah provinsi Sumatera Selatan dan kota Palembang yang merugikan pemerintah di depan Kantor Bea & Cukai Sumbatim jalan R. Soekamto, Selasa (03/10/2023).
Dalam aksinya, Geramm menuntut Bea dan Cukai Sumbagtim untuk Tindak tegas 23 merek Rokok tanpa cukai (Ilegal) yang beredar di wilayah Sumbagtim, Meminta kepada Kakanwil DJBC Sumbagtim memanggil pemilik usaha Distributor rokok ilegal yang dilaporkan, Pecat Kepala Cabang DJBC di wilayah Sumbagtim yang terlibat peredaran rokok Ilegal, Sumbagtim bebas dari rokok ilegal, dan meminta Kerugian Negara akibat rokok tanpa cukai jangan dibiarkan.
Ketua GERRAMM Sumsel, Enho didampingi Koordinator lapangan Debri dan Sahid di terima langsung oleh dan Kasi Kepatuhan dan Bimbingan Masyarakat, Andika didampingi humas DJBC Sumbagtim, serta dihadiri Kapolsek Kemuning AKP. Nora Marlinda SH.,MH untuk melakukan dialog.
Menanggapi aksi damai oleh Geramm AKP. Nora Marlinda selaku Kapolsek Kemuning menerima cukup baik aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan rokok tanpa cukai di Sumatera Selatan
“Kita tunggu dari pada pihak Bea dan Cukai Sumbagtim dalam menanggapi apa yang disampaikan oleh pihak orasi,” Ujar AKP. Nora Marlinda.
Agar aksi damai yang dilakukan Geramm berjalan dengan tertib dan aman, Polsek Kemuning menurunkan beberapa personil gabungan yang terdiri dari Intel, Diskrimsus, Sabara dan personil patroli untuk mengamankan aksi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap kedepan penegakan hukum dari Bea Cukai terkait permasalahan bandrol rokok tanpa cukai (Ilegal) ini segera ditindaklanjuti agar aspirasi masyarakat terjawab,” Pungkas AKP. Nora. (Rudi)










