Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Jajaran Kepolisian Resort (Polsek) Ilir Timur II Palembang pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 wib berhasil menggagalkan pencurian dengan Pemberatan, hasil laporan dari BPTD Kelas II Sumatera selatan kementrian perhubungan dengan pelaku Febriansyah (F) dan Andri Yansyah (AY).
Kedua pelaku tersebut terekam CCTV pemantau (command center) sedang melakukan pencurian satu unit Battre SLA 12 Volt 55 AHA merk safe energy, APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) yang berada di Simpang lampu merah patal jalan AKBP Tjek agus Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT. III Palembang.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono., S.I.K.,M.H didamping Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Desy Ariyanti S.H.,M.H, Kanit Reskrim AKP. A. Rafiq saat menggelar press release ungkap kasus Perkara pencurian dengan Pemberatan, Selasa (09/07/2024).
“Untuk melancarkan aksinya pelaku membawa berupa satu buah linggis besi, satu buah tang, satu buah pahat besi untuk mencongkel pintu terali besi box. Pelaku Febri bertugas mencongkel terali besi box dengan menggunakan linggis, sedangkan pelaku Andri bertugas menahan pintu terali besi menggunakan pahat besi. Setelah terali besi box tersebut terbuka pelaku Andri memutuskan kabel power suppley battre dengan menggunakan tang besi, lalu battre tersebut di keluarkan dari box,” Ujar Kapolres Harryo.
Dari tangan pelaku, Polsek IT. II Palembang berhasil mengamankan Barang Bukti satu unit Battre SLA 12 Volt 55 AHA merk safe energy, satu buah tang besi, satu buah pahat besi, satu buah linggis besi, satu unit sepeda motor honda beat No.Pol. BG-4264- ABE warna hitam (sepeda motor yang di pergunakan pelaku).
“Sebelum melancarkan aksi pencurian para pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine para pelaku positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku kita kenakan Pasal yang diterapkan yakni: Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, Dengan hukuman penjara selama-lamanya Tujuh tahun,” Beber Kombes Pol Harryo.
Para pelaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak di 10 TKP berbeda, dari 10 kali beraksi, satu TKP di IT. II langsung berhasil tertangkap tangan, dan satu TKP sebelumnya telah di laporkan korban ke Polsek IB II Palembang. Saat ini Polsek IT. II terus melakukan pengembangan, dan mencari satu pelaku lainnya (DPO).
“Kami menghimbau kepada instansi yang berkepentingan untuk betul-betul menempatkan battre atau power bank pada tempat yang aman, sehingga fungsi traffic light akan berjalan dengan baik. Kepada masyarakat kami menghimbau, jangan melakukan pencurian barang milik negara, Kepolisian bersama instansi terkait akan lebih melakukan pengawasan atau perlindungan,” Pungkasnya.








