Sumsel.SahabatRakyat.com, Muba – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMKN 1 Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terkait dugaan pungutan tak wajar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 terhadap lebih kurang 250 orang Peserta Didik Baru, Minggu (20/7/2025).
Sejumlah wali murid melaporkan adanya pungutan senilai Rp1.500.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.550.000 untuk siswa perempuan, tanpa rincian harga jelas.
Jika dikalkulasikan dengan estimasi 250 siswa baru, perorangnya di pukul rata Rp1.500.000., saja total pungutan yang dihimpun dari praktik ini berpotensi menembus angka Rp375 juta bahkan bisa lebih dari itu.
“Kami dibebankan Rp1.550.000 dan hanya diberi selembar kertas tanpa rincian harga,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (16/7/2025).
Minim Transparansi, Indikasi Pungli Terstruktur
Modus operandi yang dilaporkan wali murid menimbulkan kecurigaan kuat adanya pungli yang terstruktur. Pungutan tersebut diklaim untuk membiayai sepuluh item perlengkapan siswa, mulai dari pakaian praktikum, olahraga, asuransi, atribut, hingga sumbangan komite. Namun, tidak disertai rincian satuan harga.
“Pihak sekolah berdalih harus menunggu kami mengisi surat pernyataan orang tua dulu, baru kwitansi diserahkan,” tambahnya.
Ketiadaan rincian ini mengindikasikan praktik tidak transparan, potensi mark-up harga, serta dugaan kolusi dengan penyedia barang/jasa. Lebih dari sekadar administrasi bermasalah, pola ini menunjukkan indikasi pemerasan terhadap orang tua siswa yang ingin anaknya bersekolah.
Langgar Aturan, Sandera Hak Pendidikan
Pungutan ini terang-terangan melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa sumbangan di sekolah negeri harus sukarela, tidak memaksa, dan tidak dijadikan syarat PPDB. Lebih jauh, aturan tersebut juga melarang pihak sekolah menjadikan komite sebagai alat pemungutan dana wajib.
Tak hanya itu, praktik ini juga berpotensi melanggar:
PP No. 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 yang larangan bagi para Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di pertegas lagi Pasal 198 menyatakan Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/ Madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar
peserta didik secara langsung atau tidak
langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung
atau tidak langsung.
Permendikbud No. 50 Tahun 2022, Pasal 12 Ayat (1), yang menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, dan bukan kewajiban sekolah.
Komite Sekolah Diduga Jadi Kamuflase Korupsi
Istilah “sumbangan komite” yang digunakan diduga hanya kamuflase. Faktanya, nominal ditentukan dan bersifat wajib. Hal ini mengubah esensi “sumbangan” menjadi “pungutan”. Jika benar, maka praktik tersebut bisa dikategorikan sebagai Pungli dan berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan nominal ratusan juta rupiah yang dikumpulkan, kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Dugaan korupsi terstruktur dalam institusi pendidikan harus menjadi perhatian serius.
Desakan Investigasi dan Penindakan Tegas
Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Inspektorat Provinsi Sumsel dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera menyelidiki praktik PPDB di SMKN 1 Bayung Lencir. Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan sekolah dan peran komite juga sangat mendesak.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Jika dibiarkan, pendidikan negeri akan semakin terperosok dalam jurang korupsi terselubung,” tegas seorang pemerhati pendidikan di Muba.
Hingga berita ini dirilis, Minggu (20/7/2025), Kepala SMKN 1 Bayung Lencir, Ahmad Anuar, belum memberikan tanggapan resmi.
Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk membongkar praktik pungli terselubung di dunia pendidikan. Saatnya tindakan tegas diambil agar dunia pendidikan tidak lagi menjadi ladang pungutan liar yang membebani rakyat dan merusak integritas negara.”(Tim/tmr)”.









